JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Pati Sudewo angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sudewo membantah terlibat dan merasa dirinya dikorbankan dalam perkara yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
"Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Baca Juga: KPK Ungkap Kronologi Kasus Bupati Pati Sudewo
Sudewo menjelaskan rencana pengisian perangkat desa baru akan dilaksanakan pada Juli 2026 mendatang.
"Saya ngomong apa adanya soal dipercaya atau tidak monggo. Pelaksanaan rencana, pelaksanaan pengangkatan pengisian perangkat desa itu adalah bulan Juli 2026. Masih 6 bulan ke depan," ucapnya.
"Mengapa bulan Juli? Karena APBD 2026 itu hanya mampu memberikan gaji Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) atau tunjangan gaji perangkat desa selama empat bulan. Yaitu dimulai dari bulan September. Maka pengisiannya itu bulan Juli (2026)."
Ia juga mengaku melakukan pembahasan, baik secara formal maupun informal mengenai pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
“Seluruh kepala desa Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya. Kepada Camat, kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah), belum pernah membahasnya sama sekali,” ucapnya.
Terkait rumor adanya kepala desa yang melakukan praktik transaksional dalam pengisian perangkat desa, ia mengaku telah mengklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- bupati pati sudewo
- kpk
- bupati pati sudewo tersangka
- kasus pemerasan
- bupati pati
- tersangka




