BEKASI, KOMPAS.com - Praktik ilegal pengoplosan elpiji bersubsidi kembali terbongkar di Kabupaten Bekasi.
Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi mengungkap modus pengisian tabung gas nonsubsidi 12 kilogram menggunakan elpiji subsidi 3 kilogram yang telah berlangsung sejak Oktober 2025.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial RKA, MH, dan MRT.
Ketiganya diamankan di Kampung Sukasejati, RT 06 RW 03, Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, saat tengah melakukan pemindahan isi tabung gas.
Baca juga: Ahok Pernah Bilang Tanggul Pantai Jebol Bisa Banjiri Monas, Pramono Kini Menguatkan
Cara Pelaku Mengoplos ElpijiKapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan, pelaku memindahkan gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung kosong 12 kilogram menggunakan metode suntik.
“Pengisian tersebut dilakukan dengan metode suntik. Kemudian pelaku tidak melakukan penimbangan kembali setelah pengisian,” ujar Sumarni dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (20/1/2026).
Metode ini berisiko karena isi tabung tidak sesuai standar takaran dan tidak melalui pengujian keamanan. Tabung hasil oplosan pun berpotensi membahayakan konsumen.
Sumarni mengungkapkan, sebelum proses pemindahan gas, para pelaku menyiapkan tabung gas kosong ukuran 12 kilogram dan menyusunnya berjajar di lokasi pengoplosan.
Bagian tengah tabung kemudian diberi es batu. Cara ini dilakukan untuk menurunkan suhu tabung agar pemindahan gas berjalan lebih cepat dan stabil.
Baca juga: Banyak Ikan Sapu-sapu di Kali Pertanda Baik atau Buruk? Ini Kata Ahli
Setelah suhu tabung diturunkan, pelaku menggunakan alat khusus yang disebut “tabung tombak”. Alat ini dimasukkan ke kepala tabung gas subsidi 3 kilogram.
Tabung gas 3 kilogram kemudian dibalik dan ditempelkan ke kepala tabung 12 kilogram hingga gas berpindah. Proses pemindahan ini memakan waktu sekitar tiga menit untuk setiap tabung.
“Tandanya pengisian selesai, suara gas sudah hilang dan berat tabung 3 kilogram berkurang,” kata Sumarni.
Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram.
Baca juga: Kerugian Penipuan WO Ayu Puspita Tembus Jadi Rp 18,4 Miliar, Berpotensi Bertambah
Gas Subsidi Dikumpulkan dari Warung-warungRKA selaku pelaku utama diketahui mengumpulkan tabung gas subsidi dari warung-warung di sekitar wilayah Setu, Kabupaten Bekasi, sebelum dibawa ke lokasi pengoplosan.
“Jadi RKA ini melakukan pengisian tabung gas ukuran 12 kilogram menggunakan gas tabung subsidi tiga kilogram yang ada di warung-warung sekitar daerah Setu, Kabupaten Bekasi, kemudian dikumpulkan di TKP,” ujar Sumarni.


