FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tri Wulansari tak kuasa menahan tangisnya di hadapan Komisi III DPR RI. Dia mengadukan nasibnya sebagai guru yang mesti berhadapan dengan hukum.
Dia adalah guru honorer SDN 21 Pematang Raman, Muaro Jambi. Pada Selasa 20 Januari 2026, dia menceritakan kasus yang menjeratnya kepada anggota DPR RI.
Sambil menangis sesegukan, Tri mengatakan kasusnya bermula dari razia rambut. Kejadiannya pada 8 Januari 2025.
Kala itu, siswa baru memulai semester baru, Tri mengaku menegur sejumlah siswa agar menghitamkan rambutnya. Namun ada empat anak yang mengecat rambutnya, salah satunya soerang siswa kelas VI.
“Jadi saya melakukan razia karena sebelumnya sudah diberi tahu, sudah dikasih tahu bahwasanya yang dicat harus dicat hitam kembali seperti itu, sebelum libur semester. Ternyata setelah masuk liburan semester, mereka masih rambutnya bersemir. Nah, jadi saya merazia, saya potong rambutnya,” tutur Tri.
Tiga siswa menurut saat dipotong rambutnya. Namun satu otang memberontak, walau tetap rambutnya dipotong.
Setelah rambut anak itu dipotong, anak tersebut mengungkapkan kata-kata kasar. Tri yang tak terima spontan mengomeli sang anak dan menampar mulunya sekali.
“’Kami ngomong apa? Orang tua di sekolah ini ya guru kamu,’ seperti itu. ‘Kalau di rumah orang tua kamu ya orang tua kamu, tapi kalau di sekolah guru inilah orang tua kamu,’ seperti itu Pak,” kata Sri.
“Tapi tidak ada kejadian yang berdarah atau mungkin giginya patah atau seperti apa, tidak. Refleks satu kali dan saya tidak pakai atribut apa pun di tangan saya seperti itu,” sambungnya.
Siswa itu mengadu ke orang tuanya, sampai rumah Sri didatangi. Bahkan, Tri mengaku diancam.
Mediasi sempat dilakukan, namun buntu, hingga akhirnya ditangani Polres Muaro Jambi. Pada 28 Mei 2025, Tri beserta suaminya ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengaku siap tidak mengajar lagi di sekolah itu, agar status tersangkanya bisa dicabut.
“Jika ada yang bisa saya lakukan untuk menyelesaikan masalah ini, saya lakukan, jika saya harus tidak mengajar lagi di SD itu, saya pun ikhlas. Saya bilang seperti itu kepada orang tua siswa,” tuturnya.
“Tapi jawaban mereka, kami mau berembuk keluarga dulu. Besok pagi saya kasi keputusannya. Tapi keputusan itu tidak ada sampai hari ini,” tambahnya.
Sampa saat ini, cuaminya ditahan di Polres. Sementara dia wajib lapor.
“Jadi suami saya sudah ditahan dari 28 Oktober, hampir tiga bulan. Saya menjalani ini dari 6 Juni, wajib lapor ke Polres satu minggu satu kali,” ujarnya.
Dia berharap kasusnya bisa terselesaikan.
“Saya berharap di sini, tidak banyak yang saya harapkan, saya cuma ingin suami saya pulang, dan masalah saya selesai,” pungkasnya. (Arya/Fajar)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478850/original/074948800_1768950343-IMG_5420.jpeg)