jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan bakal memeriksa Ahmad Husein setelah Bupati Pati Sudewo terjaring operasi tangkap tangan terkait pemerasan dan telah ditetapkan jadi tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya mengenai kemungkinan penyidik memeriksa Ahmad Husein terkait dugaan aliran uang, yakni setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.
BACA JUGA: KPK Akui Sempat Kesulitan Menjerat Sudewo
Massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menyampaikan pendapat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, (1/9). Massa mendesak KPK segera menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di DJKA.
"Nah itu juga kami tentu akan dalami," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
BACA JUGA: Terungkap Alasan KPK Periksa Bupati Pati Sudewo di Kudus, Ternyata
Ahmad Husein merupakan salah satu pengunjuk rasa di Kabupaten Pati ketika ramai desakan pemakzulan Sudewo.
Namun, belakangan Husein memutuskan berdamai dengan Bupati Pati Sudewo.
BACA JUGA: Bantahan Dian Sandi soal Ijazah Jokowi Ada 6 Versi
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2025, ribuan warga Pati berunjuk rasa untuk menuntut Sudewo mundur setelah berbicara mengenai kebijakan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Pada 27 Agustus 2025, Sudewo setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK, mengaku tidak memberikan sesuatu kepada Ahmad Husein.
"Enggak. Enggak ada. Enggak kasih apa-apa," ujarnya.
Sementara kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Sudewo bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026.
KPK pada 20 Januari 2026 mengungkapkan membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam



