JAKARTA, KOMPAS.com - Sumpah jabatan para kepala daerah terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 diucapkan pada 20 Februari 2025.
Janji sumpah jabatan tersebut diucapkan bersamaan di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto, dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Esa di Istana Negara, Jakarta.
Namun tak sampai setahun, tujuh kepala daerah yang membawa nama Tuhan di hadapan Presiden Prabowo Subianto itu melanggar janjinya untuk menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya.
Pada awal tahun 2026 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap kembali dua kepala daerah atas dugaan kasus korupsi, sehingga kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dari hasil Pilkada 2024 kini mencapai tujuh orang.
Mereka bertujuh terjerat kasus korupsi, kedapatan maling uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
Baca juga: Mengenal Tim 8 Bentukan Bupati Pati Sudewo yang Peras Calon Perangkat Desa
Siapa saja tujuh kepala daerah ini, dan apa kasus korupsi yang menjerat mereka?
ANTARA FOTO / MUHAMMAD ADIMAJA Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun Maidi (kanan) dan Thariq Megah (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp550 juta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Wali Kota Madiun, Maidi
Wali Kota Madiun, Maidi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Ia juga disebut menerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
KPK menetapkan status Maidi sebagai tersangka pada Selasa (20/1/2026).
Salah satu temuan KPK terkait kasus ini berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II di Kota Madiun dengan nilai Rp 5,1 juta.
Dari nilai tersebut, jatah untuk Maidi disebut sebesar 6 persen.
Ada juga soal gratifikasi senilai Rp 1,1 miliar dalam rentang waktu 2019-2022 yang dilakukan Maidi.
Baca juga: Korupsi Wali Kota Madiun dan Bupati Pati: Ketika Kepala Daerah Tidak Pernah Belajar...
Bupati Pati, Sudewo
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka atas dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.
Sudewo disebut menarik tarif Rp 165-225 juta untuk setiap pengisian calon perangkat desa.
Tarif korup itu disertai dengan ancaman oleh Sudewo jika tidak mengikuti ketentuan maka formasi tidak akan dibuka pada tahun berikutnya.
Atas kelakuannya tersebut, Sudewo melalui Sumarjono telah mengumpulkan uang pemerasan sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.
Baca juga: KPK Mengaku Sempat Kesulitan OTT Bupati Pati Sudewo dan Tim 8
Antara Foto / Indrianto Eko Suwarso Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. KPK menahan lima tersangka pasca OTT terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD di Kolaka Timur Andi Lukman Hakim, PPK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto, pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP) Deddy Karnady dan KSO PT PCP Arif Rahman dengan mengamankan barang bukti sebesar Rp200 juta dari nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/sgd
Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis
Abdul Azis adalah kepala daerah pertama yang ditangkap KPK, karena baru empat bulan menjabat, dia sudah berompi oranye.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Abdul Azis ditangkap KPK bersama sejumlah orang, yakni Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.
Proyek Peningkatan RSUD Kolaka Timur dari Tipe C ke B senilai Rp 126,3 miliar. Anggaran tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan.
Baca juga: Berkas Perkara Rampung, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dkk Segera Diadili