Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah disibukkan pada awal pekan ketiga Januari 2026. Sebab, ada dua kepala daerah yang mereka jebloskan ke Rumah Tahanan KPK dalam semalam.
Kepala daerah pertama yang ditangkap dan ditahan adalah Bupati Kabupaten Pati Sudewo. Sosok kedua adalah Wali Kota Madiun, Maidi.
Meski berbeda daerah, keduanya sama-sama terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Keduanya diumumkan sebagai tersangka secara bergiliran. Setelah diumumkan sebagai tersangka, mereka bergilir masuk mobil tahanan KPK dan dibawa ke Rutan pada Selasa (20/1/2026) malam.
Sudewo dan tiga tersangka dalam perkaranya digiring lebih dulu ke mobil tahanan KPK. Politikus Gerindra itu sempat memberikan pernyataan sekitar empat menit, merasa dijebak oleh pihak lain dan mengklaim tak tahu kasusnya.
Setelah mobil tahanan yang membawa Sudewo pergi, giliran Maidi yang dibawa ke Rutan KPK. Seperti Sudewo dan tahanan lain, Maidi juga keluar dengan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol.
Maidi tak terlalu banyak bicara. Namun, ia juga membantah kasus yang menjeratnya.
Lalu, bagaimana duduk perkara keduanya sehingga tertangkap tangan KPK dan ditahan?




