JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima kepala daerah pada 2025, mengawali tahun 2026 KPK menciduk dua kepala daerah lagi.
Kali ini Wali Kota Madiun, Maidi, dan Bupati Pati Sudewo.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu yang bersamaan, Selasa (20/1/2026).
Perilaku korup para kepala daerah ini sempat menjadi alasan yang melegitimasi pemilihan kepala daerah harus dibelokkan, dari pemilihan langsung ke pemilihan oleh DPRD.
Khususnya ketika Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya yang ditetapkan sebagai tersangka karena menerima aliran dana Rp 5,75 miliar.
Ardito mengaku, duit korupsinya digunakan untuk pelunasan utang di bank sebesar Rp 5,25 miliar yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024.
Baca juga: Mengenal Tim 8 Bentukan Bupati Pati Sudewo yang Peras Calon Perangkat Desa
Alasan Ardito ini juga pernah dipakai Bupati Malang, Rendra Kresna saat ditetapkan sebagai tersangka pada 2018.
Rendra disebut maling duit rakyat lewat Dana Alokasi Khusus tahun 2010-2013.
Kemudian ada juga Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat yang ditangkap pada Selasa (28/3/2025).
KPK menetapkan Ben Brahim bersama istri sebagai tersangka kasus korupsi.
Keduanya disebut menerima sejumlah uang hingga barang mewah dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pihak swasta.
Uang hasil korupsi itu diduga dipakai untuk kepentingan kampanye Ben maju Pilgub Kalteng dan istrinya yang maju sebagai anggota DPR RI.
Kemudian pilkada secara langsung dinilai berbiaya mahal sehingga kepala daerah "terpaksa" korupsi untuk balik modal.
Sehingga muncul wacana mengembalikan Pilkada dipilih oleh DPRD.
Baca juga: KPK Mengaku Sempat Kesulitan OTT Bupati Pati Sudewo dan Tim 8
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Sugiono, mengatakan, biaya kampanye untuk menjadi seorang kepala daerah dalam ajang pilkada sangat mahal dan menghambat sosok berkompeten untuk menjadi kepala daerah.