Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Pati, Sudewo membentuk tim bernama 'tim 8' untuk melancarkan aksi dugaan pemerasan pendaftaran Calon Perangkat Desa (Caperdes) yang nominalnya terkumpul hingga Rp2,6 miliar.
Pasalnya tim tersebut berisikan tim sukses Sudewo saat dirinya mencalonkan diri sebagai Bupati Pati. Mereka telah menjabat sebagai kepala desa.
"Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/1/2026).
Sebagai informasi, pendaftaran Caperdes akan berlangsung pada Maret 2026, di mana Sudewo telah membahasnya pada November 2025. Terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong. Adapun tim tersebut beranggotakan:
1. Sisman (SIS): Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana
2. Sudiyono (SUD): Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo
3. Abdul Suyonon (YON): Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
4. Imam (IM): Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal
5. Yoyon (YY): Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota
6. Pramono (PRA): Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota
7. Agus (AG): Kades Slungkep, Kecamatan Kayen
8. Sumarjiono (JION): Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
Sudewo menunjuk YON dan JION sebagai orang kepercayaannya untuk menghubungi kepala desa untuk mengumpulkan sejumlah uang pendaftaran.
"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta," ucap Asep.
Pemerasan itu disertai ancaman bagi calon yang tidak menurut dengan menutup pendaftaran hingga tahun-tahun berikutnya.
Asep menyebutkan hingga 18 Januari 2026, uang yang terkumpul sebanyak Rp2,6 miliar dari 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Kajen. Uang ditampung oleh
JION dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun yang kemduian disalurkan ke Sudewo
KPK kemudian menetapkan Bupati Pati, Sudewo; Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken; Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun Kecamatan Jaken; dan Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan sebagai tersangka.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, terhadap para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.



