Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) Jeddah, Yusron B. Ambary, membenarkan kabar penangkapan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) oleh aparat setempat.
WNI yang belum diungkap identitasnya itu ditangkap atas dugaan pelecehan terhadap seorang anak kecil. Bentuk pelecehan juga tidak diungkap. Namun Saudi sangat ketat terhadap masalah ini. Menyentuh bahkan mencubit anak bisa kena pidana.
Menurut Yusron, peristiwa tersebut terekam jelas kamera pengawas (CCTV).
“Yang bersangkutan kedapatan memegang bagian tertentu dari seorang anak kecil dan terekam jelas di CCTV,” kata Yusron saat dikonfirmasi, Rabu (21/1).
Atas perbuatannya, pengadilan setempat menjatuhkan hukuman kepada pelaku berupa pidana penjara selama 18 bulan serta denda sebesar 10.000 riyal.
“Pengadilan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara dan denda 10.000 riyal. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni penjara lima tahun dan denda 30.000 riyal,” ujarnya.
Yusron menambahkan, KJRI Jeddah telah menemui yang bersangkutan pada 11 Desember 2025 untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Yang bersangkutan dan keluarganya dapat menerima putusan pengadilan. Namun jaksa berencana mengajukan banding. Tim KJRI juga telah menyampaikan agar yang bersangkutan dan atau keluarga menunjuk pengacara apabila banding jaksa benar-benar diajukan,” pungkasnya.



