KJRI Jeddah Ungkap WNI Dihukum Penjara 18 Bulan: Diduga Lecehkan Anak

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) Jeddah, Yusron B. Ambary, membenarkan kabar penangkapan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) oleh aparat setempat.

WNI yang belum diungkap identitasnya itu ditangkap atas dugaan pelecehan terhadap seorang anak kecil. Bentuk pelecehan juga tidak diungkap. Namun Saudi sangat ketat terhadap masalah ini. Menyentuh bahkan mencubit anak bisa kena pidana.

Menurut Yusron, peristiwa tersebut terekam jelas kamera pengawas (CCTV).

“Yang bersangkutan kedapatan memegang bagian tertentu dari seorang anak kecil dan terekam jelas di CCTV,” kata Yusron saat dikonfirmasi, Rabu (21/1).

Atas perbuatannya, pengadilan setempat menjatuhkan hukuman kepada pelaku berupa pidana penjara selama 18 bulan serta denda sebesar 10.000 riyal.

“Pengadilan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara dan denda 10.000 riyal. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni penjara lima tahun dan denda 30.000 riyal,” ujarnya.

Yusron menambahkan, KJRI Jeddah telah menemui yang bersangkutan pada 11 Desember 2025 untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Yang bersangkutan dan keluarganya dapat menerima putusan pengadilan. Namun jaksa berencana mengajukan banding. Tim KJRI juga telah menyampaikan agar yang bersangkutan dan atau keluarga menunjuk pengacara apabila banding jaksa benar-benar diajukan,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Agenda Prabowo di Inggris: Temui PM Starmer, Bahas Kerja Sama Maritim
• 48 menit lalukatadata.co.id
thumb
Inter Vs Arsenal: Ambisi Arteta Balas Kekalahan di UCL Musim Lalu
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Pakar Tata Negara Sebut Dorongan Politik Penentu Kabupaten Gowa Raya Berdiri
• 11 jam laluharianfajar
thumb
15 Tips Mengatasi Laptop Black Screen
• 16 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Nasib Sudewo di Ujung Tanduk, Gerindra Gelar Rapat Kehormatan Tentukan Status
• 3 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.