Lakukan Sejumlah Pelanggaran, Izin 28 Perusahaan di Sumatra Dicabut

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang berada di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut, keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang diselenggarakan lewat zoom meeting pada Senin, 19 Januari 2026.

Mensesneg menyebut, 28 perusahaan yang dicabut izinnya terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman, dengan luas lebih dari 1 juta hektar. Serta enam perusahaan lain di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.

Baca Juga :

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Berkaitan dengan Bencana Sumatra
Prasetyo menjelaskan 28 perusahaan tersebut melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya melakukan kegiatan di luar wilayah izin yang sudah diberikan maupun melakukan kegiatan usaha di area yang dilarang, seperti hutan gunung.

Mensesneg juga menegaskan komitmen dari pemerintah dalam melakukan penataan dan penertiban wilayah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH.

Sejak dibentuk awal 2025 hingga saat ini, Satgas PKH telah menguasai 4,09 juta hektar lahan hutan dari praktik penyalahgunaan dan menyelamatkan aset negara sebesar Rp6,62 triliun.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Tetapkan Maidi Wali Kota Madiun sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Lippo Cikarang (LPCK) Janji Dukung Pemerintah Garap Rusun Subsidi Meikarta
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kena OTT KPK! Ini Harta Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Pemkot Makassar gandeng Yokohama Jepang menuju kota nol karbon
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Gunakan Teknik Hoist, Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Dievakuasi Pakai Helikopter Basarnas
• 8 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.