5 Berita Terpopuler: Ya Tuhan, Honorer Sudah Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Gajinya Viral karena Setara 10 Kg Beras

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Selasa (20/1) tentang Ya tuhan gaji PPPK setara 14 porsi MBG, gaji PPPK paruh waktu viral di sosmed, hingga banyak honorer sudah resmi menjadi PPPK paruh waktu. Simak selengkapnya! 

1. Gaji PPPK Paruh Waktu Setara 10 Kg Beras Viral di Medsos

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: KPK Benarkan Ada OTT KPK, Bukti Ratusan Juta, Begini Kronologinya

Beredar surat perjanjian kerja PPPK paruh waktu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang viral di media sosial. 

Viral karena surat perjanjian kerja mencantumkan besaran gaji guru PPPK paruh waktu sebesar Rp139 ribu per bulan. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Mengenal ATR 42-500, Menko AHY Bilang Begini soal Kecelakaan Pesawat

Sekadar perbandingan, uang tersebut kira-kira setara dengan 10 kilogram beras premium.

Baca Selengkapnya, di Bawah:

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kekhawatiran Terbukti, tetapi Alih Status PPPK ke PNS Bakal Didukung PGRI, Tak Mungkin Diputus Kontrak

Gaji PPPK Paruh Waktu Setara 10 Kg Beras Viral di Medsos

2. Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, dari Berharap Menjadi Bertanggung Jawab

Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Paruh Waktu formasi tahun 2025 kepada sebanyak 13.970 pegawai. 

Acara penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dipimpin langsung oleh Bupati Bima Ady Mahyudi, didampingi Wakil Bupati Bima dr. Irfan Zubaidy dalam upacara di Lapangan Upacara Kantor Bupati Bima, Senin (19/1). 

Kegiatan itu turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Supardin, Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, Inspektur Kabupaten Bima, staf ahli bupati, para asisten Setda, kepala OPD, kepala bagian Setda, serta para camat se-Kabupaten Bima.

Baca Selengkapnya di Bawah: 

Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, dari Berharap Menjadi Bertanggung Jawab

3. Gaji PPPK Paruh Waktu Per Bulan Setara 14 Porsi MBG, Ya Tuhan

Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang terlalu menganakemaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menuai kritikan.  

Setelah mengeluarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang mana dalam Pasal 17 menyebutkan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kini muncul masalah lain. 

Honorer yang diangkat PPPK paruh waktu ternyata banyak yang digaji di bawah standar kelayakan hidup. 

Banyak yang digaji di bawah Rp 500 ribu per bulan, padahal mereka berlatar guru, tenaga kependidikan (tendik), tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis lainnya dengan masa kerja belasan hingga puluhan tahun.

Baca Selengkapnya di Bawah:

Gaji PPPK Paruh Waktu Per Bulan Setara 14 Porsi MBG, Ya Tuhan

4. KPK Ungkap Modus Wali Kota Madiun Maidi Terima Suap, Jangan Ditiru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun Maidi menerima sejumlah uang dari proyek ataupun izin di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. 

Adapun uang itu diterima dengan modus dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR). 

"Ada yang juga kemudian dikamuflasekan menggunakan modus-modus CSR," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Baca Selengkapnya di Bawah: 

KPK Ungkap Modus Wali Kota Madiun Maidi Terima Suap, Jangan Ditiru

5. Noel Sentil Jubir KPK: Terlalu Sinis

Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025 Immanuel Ebenezer Gerungan a.k.a Noel tidak mau cengeng dengan meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng, ya. Ngerinya Juru Bicara KPK si Budi itu komentarnya terlalu sinis, sedikit-sedikit amnesti," kata Noel di sela-sela persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). 

Oleh karena itu, Noel merasa cukup mengaku bersalah terhadap dakwaan yang diberikan kepadanya dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025.

Baca Selengkapnya di Bawah:

Noel Sentil Jubir KPK: Terlalu Sinis

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Kebagian Juga, Sudah 100% Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Saatnya Berjuang Meraih PNS


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Yusril Ingatkan Ancaman Gugatan MK, Desak Pembahasan UU Pemilu 2029 Dipercepat
• 21 jam laludisway.id
thumb
Video: Geely Galaxy Xingyuan Jadi Mobil Listrik Terlaris di China 2025
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Melihat Program Raden Raka, Gen Z yang Jadi Ketua RW di Cimahi
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Persib Bantah Datangkan Maarten Paes dan Joey Pelupessy, yang Mungkin Merapat Layvin Kurzawa?
• 16 jam lalubola.com
thumb
Jumlah Pengguna Harian Threads Kalahkan X
• 21 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.