Binjai, VIVA – Polres Binjai membongkar praktik perjudian jenis meja ikan di Kabupaten Langkat. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Sungai Wampu Pasar VI, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Binjai.
Dalam penggerebekan itu, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai mengamankan dua orang tersangka. Mereka berinisial AG (51 tahun), seorang wiraswasta yang merupakan pemilik tempat, dan K (21 tahun), seorang ibu rumah tangga yang berperan sebagai penjaga lokasi.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengonfirmasi penangkapan ini. "Tim berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut," kata Mirzal Maulana dalam keterangannya, Rabu 21 Januari 2026.
Barang bukti yang disita dari tempat kejadian perkara berupa satu unit mesin meja ikan, uang tunai sebesar Rp 477 ribu, dan dua buah handphone.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan menjelaskan penggerebekan ini berawal pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi judi di Pasar VI.
"Kemudian Tim Cobra Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP," ujar Hizkia.
Setelah tiba di lokasi, tim menemukan adanya praktik judi meja ikan. "Setelah tiba, benar bahwa ada terdapat praktek judi jenis Meja ikan. Setelah itu tersangka dan alat bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.





