KORUPSI selalu meninggalkan dua jejak. Pertama adalah pelaku: nama, wajah, jabatan, dan perkara yang disidangkan.
Kedua—yang kerap lebih sunyi—adalah aset: uang, tanah, properti, saham, rekening, yang berpindah tangan cepat, melampaui prosedur hukum, bahkan melintasi batas negara.
Selama bertahun-tahun, negara kita lebih tekun mengejar jejak pertama. Kita sibuk memburu orangnya, menunggu vonisnya, menghitung lamanya hukuman. Sementara jejak kedua sering dibiarkan memudar.
Padahal, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan ekonomi. Motifnya sederhana dan keras: keuntungan.
Jika motif itu tidak diputus, jika hasil kejahatan tetap bisa dinikmati, maka penjara hanya menjadi jeda. Vonis menjadi simbol. Negara bisa menang di ruang sidang, tetapi kalah di balik pintu bank.
Kesadaran inilah yang mulai menguat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Baca juga: Rentetan OTT Kepala Daerah, Sampai Kapan?
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI pada 15 Januari 2026, Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memaparkan draf RUU Perampasan Aset yang disusun dalam delapan bab dengan kerangka pengaturan yang secara sadar menggeser fokus: dari semata menghukum pelaku, menuju mengambil kembali hasil kejahatan.
Ini bukan sekadar perubahan teknis legislasi. Ia adalah perubahan cara negara membaca kejahatan.
Paparan Badan Keahlian DPR memberi penegasan penting: perampasan aset ditempatkan sebagai instrumen pemulihan.
Negara tidak hanya ingin memenjarakan, tetapi juga memulihkan apa yang telah dirampas dari kepentingan publik.
Uang hasil korupsi bukan angka abstrak. Ia adalah sekolah yang tak dibangun, rumah sakit yang tertunda, layanan publik yang memburuk.
Dalam kerangka itu, RUU Perampasan Aset dibangun di atas dua mekanisme: perampasan berbasis putusan pidana dan perampasan tanpa putusan pidana pada kondisi tertentu.
Pembedaan ini krusial. Negara tidak sedang menghapus prinsip penghukuman, tetapi menyediakan jalan hukum ketika proses pidana tidak lagi efektif dijalankan.
Makna yang hendak ditegaskan sederhana, tetapi tegas: kejahatan tidak boleh tetap menguntungkan. Negara yang membiarkan hasil kejahatan aman dan diwariskan sesungguhnya sedang memelihara ketidakadilan.
Karena itu, perampasan aset tidak boleh dibaca sebagai ekspresi kekuasaan yang represif, melainkan sebagai upaya mengembalikan keseimbangan yang telah dirusak oleh penyalahgunaan wewenang.




