Dampak Izin Hutan Dicabut, Toba Pulp (INRU) Bisa Kehilangan Pasokan

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) membeberkan dampak hingga langkah lanjutan setelah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha kelola hutan karena melanggar aturan pemanfaatan hutan.

Manajemen INRU menyampaikan, hingga saat ini perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang terkait pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Perseroan tengah melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan hingga pihak terkait lainnya.

“Untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan pemerintah dimaksud,” kata manajemen Toba Pulp Lestari dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (21/1). 

Lebih lanjut, manajemen INRU menegaskan kegiatan industri pengolahan pulp perseroan saat ini tetap berjalan dengan izin usaha yang sah. Namun, seluruh bahan baku kayu yang digunakan berasal dari hutan tanaman di area PBPH milik perseroan sendiri. 

Oleh karena itu, apabila pencabutan izin PBPH diberlakukan efektif, hal ini berpotensi mengganggu pasokan bahan baku dan memengaruhi kelangsungan operasional industri perseroan.

“Perseroan berkomitmen untuk mematuhi seluruh kebijakan dan ketentuan pemerintah serta akan menyesuaikan langkah-langkah operasional sesuai dengan arahan dan keputusan resmi yang diterbitkan oleh otoritas berwenang,” tambahnya.

Dampak ke Kegiatan Operasional hingga Kinerja Keuangan

Lebih jauh, manajemen INRU menilai pernyataan pemerintah tersebut berpotensi berdampak pada kegiatan pemanenan kayu sebagai sumber bahan baku utama industri perseroan. Hingga saat ini, perseroan masih menunggu keterangan resmi dalam bentuk keputusan tertulis dari pemerintah.

Apabila melihat dampak secara hukum, perseroan  mengatakan belum dapat menyimpulkan dampak hukum secara definitif karena belum menerima keputusan administratif tertulis terkait pencabutan izin PBPH. INRU mengaku tengah melakukan klarifikasi dan upaya administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila terjadi gangguan pasokan bahan baku dan penghentian kegiatan operasional, terdapat potensi dampak terhadap kinerja keuangan perseroan,” kata manajemen.

Terkait dengan dampak terhadap kelangsungan usaha, Toba Pulp Lestari tetap menjalankan kegiatan operasional esensial, pemeliharaan aset, serta pengamanan kawasan hutan, sambil menunggu keputusan administratif secara tertulis dari pemerintah.

“Penghentian kegiatan usaha berpotensi memberikan dampak pada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas perseroan,” ucapnya.

Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Sumatra Dicabut

Presiden Prabowo belum lama ini resmi mencabut 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan. Perusahaan-perusahaan itu beroperasi di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pencabutan dilakukan seusai rapat terbatas yang dipimpin Prabowo dari London, Inggris, pada Senin (19/1). 

Dalam rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Saat itu, Prabowo langsung menginstruksikan untuk segera menindak perusahaan yang terbukti melanggar perizinan. 

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, saat memimpin konferensi pers Satgas PKH, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).  

Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri atas 22 perusahaan yang mendapatkan izin pemanfaatan hutan atau pemilik perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.991 hektare; serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK). 

Dati 22 pemilik PBPH yang dicabut itu, masing-masing 3 perusahaan beroperasi di Aceh, 6 perusahaan di Sumatra Barat, dan 13 perusahaan di Sumatra Utara. Sementara 6 pemilik PBPHHK masing-masing 2 perusahaan di Aceh, 2 perusahaan di Sumatra Barat, dan 2 perusahaan di Sumatra Utara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
13 Desa di Pasuruan Banjir, Ribuan KK Terdampak
• 4 jam laludetik.com
thumb
Bupati Pati-Wali Kota Madiun Kena OTT KPK, Istana: Korupsi Masih PR
• 17 jam laluidntimes.com
thumb
KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp1,3 Miliar oleh Wali Kota Madiun Maidi
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Proyek Jembatan di Keputih Berhenti Setalah DSDABM Keluarkan SP 1
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Menko AHY Perketat Pengawasan Cuaca Ekstrem Pastikan Keamanan Transportasi
• 8 menit lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.