Apa Dasar Negara Bisa Sita Harta Koruptor yang Sudah Meninggal Dunia?

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Harta tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang meninggal dunia bisa disita lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Salah satu isu krusial yang dibahas dalam RUU ini adalah legitimasi negara untuk mengambil alih aset yang diduga hasil kejahatan, meskipun pelaku sudah tidak lagi bisa dipidana karena telah meninggal dunia.

Pakar hukum pidana Albert Aries mengatakan, perampasan aset tanpa putusan pidana bukan sekadar wacana.

Mekanisme tersebut sudah diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi.

Baca juga: Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Memastikan Negara Tak Kalah dari Pelaku Kejahatan

Konvensi ini kemudian diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006.

“Dasar hukum dari perampasan aset tanpa didasarkan adanya putusan pengadilan pidana telah diatur dalam Pasal 54 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC), yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006,” kata Albert, kepada Kompas.com, Selasa (20/1/2026).

Albert menilai, ketentuan ini membuka ruang bagi negara untuk melakukan perampasan aset meski pelaku tidak dapat dipidana, misalnya karena meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat ditemukan.

Tujuannya agar aset hasil kejahatan tidak lolos dari pemulihan negara hanya karena proses pidana tidak dapat dilanjutkan.

“Ketentuan ini memungkinkan negara melalui putusan pengadilan untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memungkinkan perampasan aset itu tanpa didasarkan pada penghukuman pidana (non conviction based), misalnya dalam kasus-kasus yang pelakunya tidak dapat dituntut karena meninggal dunia, melarikan diri atau tidak dapat ditemukan,” ujar Albert.

Namun, Albert juga menekankan bahwa mekanisme ini harus tetap menghormati prinsip due process dan perlindungan hak milik.

Oleh karena itu, negara juga menyediakan mekanisme perlawanan dan keberatan bagi pihak yang beritikad baik, termasuk ahli waris.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Untuk memastikan terpenuhinya perlindungan hak asasi dan hak milik yang sah dari para ahli waris, maka diberikan juga mekanisme perlawanan ke pengadilan bahwa aset yang dimohonkan untuk dirampas bukan merupakan aset tindak pidana dan juga mekanisme keberatan bagi pihak ketiga yang beritikad baik,” kata Albert.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jenazah Perempuan Korban Pesawat ATR Tiba di Posko DVI
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Gen Z tak Mau Ribet, UBSI Ajarkan Cara Bikin Industri Lebih Efisien
• 16 menit lalurepublika.co.id
thumb
Prabowo: Pendidikan Instrumen Tercepat Atasi Kemiskinan
• 7 jam laludisway.id
thumb
Pencuri Kucing Uya Kuya Divonis 6 Bulan Penjara
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
• 12 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.