FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengumumkan waktu pengangkatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Kabarnya, BGN akan melakukan pengangkatan SPPG ke PPPK ini pada 1 Februari mendatang.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hidayana, menyampaikan bahwa sebanyak 32.000 pegawai SPPG dijadwalkan dilantik sebagai PPPK
Pemerintah menyebut langkah pengangkatan ini diambil sebagai pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus memberikan kepastian status kerja.
Dari total 32.000 pegawai SPPG yang akan diangkat, sebagian besar mengisi jabatan strategis. Dadan menjelaskan, terdapat 3.125 formasi yang diperuntukkan bagi Kepala SPPG.
Dan untuk pengangkatan SPPG sebagai PPPK sudah diatur dan mengacu pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Aturan ini menegaskan bahwa tidak seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG otomatis diangkat menjadi PPPK.
Yang menarik dari pengangkatan SPPG ke PPPK ini adalah persoalan rincian gaji dan besarannya.
Bisa dikatakan untuk rincian dan besaran gaji SPPG yang diangkat menjadi PPPK tergolong cukup besar.
Untuk besaran gajinya juga dibagi berdasarkan golongan yang angkanya juga berbeda.
Ini juga diatur dalam sebuah regulasi soal besaran dan rincian dari gaji SPPG ke PPPK.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara, Wisudo Putro Nugroho, menjelaskan bahwa gaji PPPK SPPG mengikuti ketentuan nasional.
“Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja,” kata Wisudo.
Merujuk pada regulasi tersebut, berikut rentang gaji PPPK SPPG BGN berdasarkan golongan:
- Golongan I hingga V: Rp 1.938.500 sampai Rp 4.189.900.
- Golongan VI hingga X: Rp 2.742.800 sampai Rp 5.484.000.
- Golongan XI hingga XVII: Rp 3.480.300 sampai Rp 7.329.000.
Tidak hanya gaji pokok, mereka nantinya juga bakal menerima dan berhak mendapatkan sejumlah tunjangan sesuai ketentuan, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(Erfyansyah/fajar)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5479110/original/059287300_1768968919-WhatsApp_Image_2026-01-21_at_09.27.52.jpeg)


