Seorang pria bernama Muhammad Reihan Alfariziq menggugat UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukannya karena pernah terkena puntung rokok saat berkendara.
Gugatan Reihan teregister dengan nomor 8/PUU-XXIV/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Reihan mempersoalkan Pasal 106 UU LLAJ. Berikut isi pasal tersebut:
Pasal 106
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
(5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
(7) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(8) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(9) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.
Reihan menilai, aturan tersebut tak secara tegas melarang aktivitas merokok saat berkendara. Hal ini dinilai dapat membahayakan pengendara lainnya.
"Bahwa Pemohon dirugikan secara langsung akibat berlakunya Pasal 106 UU LLAJ karena norma tersebut tidak secara tegas melarang atau mengatur aktivitas merokok saat berkendara, sehingga membahayakan konsentrasi pengemudi dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain," kata Reihan dalam gugatannya, Selasa (20/1).
Dalam gugatannya, Reihan bercerita pernah mengalami kecelakaan yang diakibatkan adanya pengendara yang merokok. Kecelakaan itu terjadi pada 23 Maret 2025 lalu.
Dia mengaku kecelakaan diakibatkan adanya puntung rokok yang dibuang seorang pengemudi mobil. Puntung rokok itu mengenai Reihan hingga mengakibatkannya terjatuh.
"Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk Colt Diesel, dan nyaris dilindas, yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa," ucapnya.
Reihan mengatakan, pengemudi mobil yang merokok itu melarikan diri. Reihan pun syok dan gemetaran.
Reihan merasa dirugikan secara konstitusional karena aturan Pasal 106 UU LLAJ tak efektif.
"Pengalaman ini menunjukkan bahwa norma Pasal 106 UU LLAJ tidak cukup efektif melindungi keselamatan dan kesehatan Pemohon maupun publik, sehingga kerugian yang dialami bersifat spesifik, aktual, dan potensial, serta risiko serupa dapat terus terjadi kepada siapa pun jika norma tersebut tidak diperbaiki," jelasnya.
Karenanya, Reihan meminta agar Pasal 106 UU LLAJ dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Berikut petitum lengkap gugatan tersebut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena norma tersebut tidak memberikan perlindungan efektif terhadap keselamatan dan kesehatan pengendara maupun masyarakat umum;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya, agar menjadi pedoman hukum bagi perlindungan hak konstitusional warga negara;
4. Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), dengan mempertimbangkan risiko serius yang dialami Pemohon, termasuk pengalaman nyaris dilindas truk akibat pengendara lain yang merokok saat berkendara, dan potensi risiko serupa yang dapat menimpa siapapun di jalan raya.
Nasihat Hakim MKGugatan ini sudah mulai disidangkan di MK pada Selasa (20/1). Reihan hadir langsung tanpa didampingi kuasa hukum. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu mengaku baru pertama mengajukan permohonan ke MK.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi penasihatan, Ridwan mengatakan uraian kejadian yang dialami Pemohon belum membangun argumentasi adanya kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma pasal yang diuji serta pertentangan norma yang diuji tersebut dengan pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
“Ini masih banyak ini PR-nya ini ya untuk Saudara menjelaskan bahwa aktual ataukah potensial (kerugian hak konstitusional) akan terjadi itu Saudara harus uraikan. Bagaimana dia memiliki causal verband antara kerugian itu, antara peristiwa itu dengan apa yang Saudara alami, itu juga merupakan sebagai pengguna jalan raya selain daripada sebagai perorangan itu,” jelas Ridwan dikutip dari situs MK.
Ridwan pun mempertanyakan pasal yang dipermasalahkan oleh Reihan. Sebab, dinilai belum jelas.
"Pasal 106 ini ada 9 ayat, sebenarnya yang mana yang mau Saudara cantumkan di dalam petitum Saudara dikaitkan dengan alasan permohonan," kata Ridwan.
"Sebagian atau hanya pasal 106 ayat 1 saja," sambungnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Hakim Saldi Isra. Dia meminta Reihan memperjelas norma yang dimohonkan.
"Kalau dibaca norma yang Saudara mohonkan pengujian ini kan terdiri dari beberapa ayat. Jadi kalau di catatan saya itu ayat (1) sampai ayat (9) norma ini, tahu kan sembilan ayat? Ini apa Anda mau hilangkan kesembilanannya atau ayat tertentu saja? Mau semuanya dihilangkan?" kata Saldi.
"Tidak," jawab Reihan.
"Nah, kalau begitu, harus jelas, yang mana ini? Karena 106 itu terdiri dari sembilan ayat. Nah, Anda ... yang Anda mau itu ayat berapanya? Nah, itu belum terjawab, kan? Jadi Anda pikir dulu ini. Mau semuanya karena ini terdiri dari sembilan ayat atau ayat tertentu saja," timpal. Saldi.
Saldi pun meminta Reihan untuk membaca lebih lengkap soal UU LLAJ tersebut terlebih dahulu.
"Nah, ini yang paling serius nih Reihan. Anda sudah baca enggak undang-undang ini secara keseluruhan?" tanya Saldi.
"Untuk secara keseluruhan, belum," jawab Reihan.
"Nah, nanti sesampai di rumah, Anda baca," ucap Saldi.
Selain itu, Hakim panel juga menyarankan Reihan untuk memperbaiki gugatan sesuai dengan PMK nomor 7 tahun 2025.
Hakim Saldi mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik soft copy maupun hard copy harus diterima MK paling lambat pada Senin, 2 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478819/original/069986000_1768929823-WhatsApp_Image_2026-01-20_at_22.57.56.jpeg)