GenPI.co - Wali Kota Madiun Maidi diduga menerima gratifikasi hingga Rp1,3 miliar selama menjabat pada 2019-2024 dan 2025-2030.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan gratifikasi yang diterima Wali Kota Madiun Maidi terdiri dari Rp1,1 miliar dan Rp200 juta.
“KPK menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp1,1 miliar,” kata dia, dikutip Rabu (21/1).
Asep menjelaskan gratifikasi senilai Rp200 juta ini diduga terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar.
“MD melalui TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee (imbalan) sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa atau kontraktor,” beber dia.
Asep menyebut dari permintaan tersebut, kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026.
OTT KPK di Madiun ini terkait terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Madiun.
Dalam kasus ini, sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) orang kepercayaan Maidi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).(ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:





