jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi pemanfaatan gawai atau handphone selama jam sekolah berlangsung di seluruh lingkungan sekolah di Jakarta.
Dasar dari pembatasan ini adalah Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.
BACA JUGA: Mobil Handphone
Pembatasan juga ditandai dengan "Peluncuran Surat Edaran Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan di Jakarta" di Jakarta, Selasa.
"(Pemanfaatan gawai) Kecuali pada kondisi khusus sesuai dengan kebutuhan pembelajaran dan tempat yang telah ditentukan," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana dikutip Rabu (21/1).
BACA JUGA: Megawati Mengaku Tak Punya Handphone, Singgung soal Penyadapan dan James Bond
Mengenai penjelasan terkait SE atau kebijakan pembatasan pemanfaatan handphone, Nahdiana mengatakan, selama berada di lingkungan satuan pendidikan, seluruh gawai baik smartphone, smartwatch, tablet, laptop dan bentuk lainnya dinonaktifkan atau diubah ke metode hening.
Terlebih harus dikumpulkan pada tempat penyimpanan yang disediakan oleh satuan pendidikan.
Untuk mengampu pelajaran yang membutuhkan penggunaan gawai, satuan pendidikan akan menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital.
Lalu, untuk memastikan orang tua atau wali murid tetap dapat berkomunikasi dengan murid, maka kepala satuan pendidikan akan menetapkan narahubung satuan pendidikan dan mengumpulkan data kontak darurat dari setiap murid.
Adapun satuan pendidikan yang telah menetapkan kebijakan larangan membawa gawai bagi murid, maka kebijakan itu tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan surat edaran.
Nahdiana kemudian menyampaikan bahwa kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid untuk berperan aktif dalam membimbing penggunaan gawai ke arah yang edukatif dan positif.
Nahdiana menegaskan, kebijakan pemanfaatan handphone secara bijak bukan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apapun, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai pencegahan berbagai risiko negatif seperti kecanduan digital, perundungan digital serta dampak negatif terhadap kesehatan mental dan fisik anak.
Sebuah kajian dari Unicef tahun 2023 terkait kebiasaan penggunaan internet anak Indonesia, menemukan bahwa 54 persen anak pernah mengalami perundungan ketika menggunakan internet.
"Anak berada pada fase perkembangan kontrol diri yang belum matang sehingga risiko tersebut dapat berdampak langsung pada kesehatan psikologis dan sosial," kata Nahdiana.
Nahdiana mengingatkan, penggunaan gawai secara tidak bijak dapat berujung pada terganggunya proses belajar dan tidak terjalinnya hubungan bermakna dengan warga sekolah.
Sebuah kajian "Smartphone Regulation in Schools Indonesia's Context 2025" menunjukkan 53 persen guru melaporkan bahwa murid menjadi tidak fokus saat jam pelajaran dengan keberadaan smartphone.
Lalu, 64 persen guru melaporkan bahwa murid lebih memilih menggunakan smartphone daripada melakukan interaksi tatap muka.
Berdasarkan kajian-kajian tersebut, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pemanfaatan gawai dengan bijak di lingkungan satuan pendidikan yang diberlakukan di SD, SMP, SMA/SMK di DKI Jakarta.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul



