JAKARTA, KOMPAS.com – Pabrik perakit senjata api (senpi) ilegal yang memasok pistol rakitan kepada pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Palmerah, Jakarta Barat, diketahui telah beroperasi sejak 2018.
Aktivitas produksi dan penjualan senjata api tersebut dilakukan secara rumahan dan meningkat signifikan dalam dua tahun terakhir.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman menjelaskan, para pelaku mulai menjual senjata api sejak memastikan senjata rakitan mereka dapat digunakan dengan peluru tajam.
Baca juga: Pabrik Senpi Ilegal di Jabar Jual Produk hingga Luar Jawa, Dua Pelaku Masih Buron
“Dimulai dari 2018 dan saat itu juga ketika yang bersangkutan sudah memastikan bahwa senjatanya sudah bisa digunakan untuk peluru tajam, itu mereka sudah mulai menjual,” kata Iman dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Namun, menurut Iman, intensitas penjualan baru melonjak sejak 2024. Hingga sebelum ditangkap, para tersangka telah menjual puluhan pucuk senjata api, termasuk ke luar Pulau Jawa.
“Kemudian secara cukup banyak mereka melakukan penjualan itu dari mulai tahun 2024. Dan berdasarkan keterangan dari para tersangka, saat ini sudah terjual sekitar 50 pucuk senjata api,” tambah dia.
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku belajar merakit senjata api secara otodidak melalui YouTube dan media sosial, tanpa latar belakang pendidikan maupun pengalaman militer.
Polisi menangkap lima tersangka di lima lokasi berbeda. Tersangka JS, SAA, dan RAR ditangkap di tiga kecamatan berbeda di Kota Bandung. Sementara RR ditangkap di Kabupaten Bandung dan IMR diamankan di Kabupaten Sumedang.
Baca juga: Pencuri Motor Tembak Warga Palmerah Beli Senpi dari Temannya di Lampung
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan senjata api beserta ratusan amunisi.
“Kami sudah sita 11 pucuk senjata api, kemudian sembilan pucuk airsoft gun sebagai bahan untuk pembuatan senjata apinya. Kemudian amunisi peluru sejumlah 233 butir, dan alat untuk membuat senjata apinya itu sendiri,” ujar Iman.
Selain lima tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu dua orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka pabrik senpi ilegal dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan, pembuatan, dan penggunaan senjata api, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kronologi kasus curanmor PalmerahKasus ini terungkap setelah terjadi aksi pencurian sepeda motor yang disertai penembakan di Jalan Andong II, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (7/1/2026) pagi.
Komplotan pelaku beraksi dengan cara berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir, lalu merusak lubang kunci menggunakan kunci letter T.
Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Senpi Ilegal yang Dipakai Maling Motor di Palmerah




