Dunia pendidikan di Jambi dibuat gusar. Para guru mengecam kisah tragis yang dialami guru di Muaro Jambi, Jambi. Tri Wulansari, guru honorer, dijadikan tersangka karena berusaha mendisiplinkan siswa yang melanggar aturan sekolah.
Pertanyaan pun muncul, mengapa polisi begitu mudah menyeret guru jadi tersangka? Seberapa rentan guru terancam di mata hukum?
Tri Wulansari adalah guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Ia ditetapkan tersangka oleh Polres Muaro Jambi setelah orangtua siswa membuat laporan.
Berbagai upaya telah dilakukan Tri untuk berdamai dengan orangtua siswa terkait tetapi selalu berakhir kandas. Tri akhirnya mengadukan pengalamannya itu ke DPR, Senin (19/1/2026).
Pengaduannya lantas mengundang rasa prihatin dan miris. DPR pun mendesak kepolisian agar segera menghentikan kasus tersebut dan mengambil langkah damai.
Terlepas dari itu, satu pertanyaan terbersit. Mengapa kepolisian begitu mudahnya menetapkan tersangka kepada guru yang bermaksud mendisiplinkan siswa di sekolah?
Penetapan tersangka pada Tri Wulansari berlangsung pada Juni 2025 oleh Polres Muaro Jambi yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Heri Supriawan. Kepada Kompas, Heri membenarkan perihal penetapan tersangka pada Tri.
Ia beralasan penetapan Tri menjadi tersangka telah melalui sejumlah proses, serta punya kelengkapan saksi dan bukti. “Setelah dilakukan gelar perkara, kami sepakat menetapkan jadi tersangka,” ujar Heri, Rabu (21/1/2026).
Heri menyebut selama proses hukum berlangsung, pihaknya berupaya agar dapat terlaksana keadilan restoratif (restorative justice). Ada sejumlah upaya mediasi, antara lain dengan mempertemukan pelapor dan tersangka.
Hanya saja, upaya itu belum membuahkan hasil. Pihaknya juga mencoba menggelar mediasi dengan melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat. Namun, upaya perdamaian itu juga kandas.
Di Jambi, guru-guru bereaksi keras atas penetapan rekan mereka yang menjadi tersangka. Mereka menuntut agar status guru dicabut. Kasus itu agar segera dihentikan.
”Kasus seperti ini semestinya dapat ditangani dengan bijak, tidak serta-merta menyeret guru jadi tersangka,” ujar Endang, salah satu guru di Muaro Jambi.
Guru lainnya, Edi, berharap agar penegak hukum segera mengambil langkah cepat mediasi. Dia meminta semua pihak mencari jalan tengah.
”Bagaimanapun siswa perlu mendapatkan pelajaran disiplin. Kalau guru dianggap melanggar karena memukul, kan bisa dikasih hukuman disiplin oleh sekolah,” tambahnya.
Di hadapan anggota DPR, Tri menangis sewaktu menceritakan pengalamannya. Ia menyebut, sekolah telah menetapkan larangan bagi siswa datang dengan rambut dicat pirang.
Akan tetapi, saat kegiatan belajar mengajar dimulai pada awal Januari 2025, ada empat siswa masuk sekolah dengan rambut pirang. Ia pun memberi hukuman dengan mencukur rambut siswa.
Tiga siswa, kata Tri, tidak protes. Namun, siswa keempat marah saat rambutnya hendak dipotong. Siswa itu bahkan melontarkan kalimat tak senonoh. Kaget mendengar kalimat tak senonoh, Tri spontan menepuk mulut siswanya.
Kasus seperti ini semestinya dapat ditangani dengan bijak, tidak serta-merta menyeret guru jadi tersangka.
Sepulang sekolah, siswa tersebut melapor pada orangtuanya. Karena tidak terima, orangtua siswa lalu mendatangi kantor polisi. Laporan itu yang berujung penetapan Tri sebagai tersangka.
Tri mengaku tak menyangka peristiwa itu akan menyeretnya tersangkut masalah hukum. Sejak itu, hidupnya tak lagi tenang karena setiap pekan harus mendatangi markas Polres Muaro Jambi untuk melapor. Ia bahkan berulang kali datang ke rumah orangtua siswa untuk meminta maaf tetapi ditolak terus.
Kasus yang dialami Tri menguak kasus-kasus kriminalisasi guru terdahulu. Sejumlah kasus yang mengemuka beberapa tahun terakhir memperkuat urgensi perlindungan bagi guru.
Pada 2024, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani, sempat dituduh memukul anak polisi. Ujungnya, Supriyanidibebaskan karena tidak terbukti.
Kasus terbaru menimpa dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis (59) dan Rasnal (58), yang dituduh korupsi karena menggunakan dana iuran komite untuk membayar guru honorer yang berbulan-bulan tidak menerima gaji.
Keduanya sempat dipenjara. Namun, mereka lantas bebas karena mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Ketua PGRI Provinsi Jambi Nanang Sunarya prihatin atas kasus demi kasus yang terus menyeret guru tersangkut hukum. Hal itu disebutnya karena posisi guru sangat lemah di mata hukum.
“Saat ini sudah ada UU Perlindungan Anak tetapi UU Perlindungan Guru hingga kini belum ada. Akibatnya, posisi guru sangat lemah secara hukum” ujarnya.
Pihaknya terus berjuang untuk mengangkat rancangan terkait usulan UU Perlindungan Guru dibahas oleh DPR. “Kami terus dorong agar UU Perlindungan Guru bisa menjadi prioritas program legislasi nasional,” tambahnya.
Salah satu poin yang akan mengatur perlindungan guru adalah proses mendidik yang dilakukan guru harus mendapatkan perlindungan. Dalam hal profesionalitas guru mendiplinkan siswanya yang sifatnya tidak menciderai dengan keterpaksaan, tidak dapat diproses hukum.
“Perlindungan ini diperlukan karena guru di lapangan sekarang ini menghadapi siswa dengan karakter yang di masa kini jauh berbeda dan beragam,” jelasnya.
Jika dalam dalam konteks untuk mendisiplinkan siswa, ada peristiwa yang kasuistik, penyelesaiannya dapat ditangani lewat Dewan Kehormatan Guru bukan lewat jalur hukum.
“Sehingga jika memang ditemukan ada pelanggaran oleh guru pada siswanya, guru bersangkutan tetap dapat dikenakan berupa hukuman disiplin,” lanjutnya.


