Heboh! Kajari Sampang Dijemput Paksa Kejagung, Bukan OTT, Tapi...

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Langkah mengejutkan diambil Kejaksaan Agung. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dijemput paksa oleh Bidang Intelijen Kejagung pada Selasa, 20 Januari 2026, sore menjelang malam.

Penjemputan tersebut sontak memicu sorotan publik, mengingat posisi strategis Fadilah sebagai pimpinan kejaksaan di daerah. Kejagung menyebut langkah itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat yang kini tengah ditelusuri.

Baca Juga :
Kejagung Geledah 2 Money Changer di Jakarta Terkait Korupsi POME 2022
Penampakan Duit Rp2,6 Miliar Hasil Pemerasan Bupati Pati Sudewo Cs

Namun demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penjemputan tersebut bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan bagian dari proses klarifikasi internal.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa Fadilah dibawa ke Jakarta guna mempermudah proses pemeriksaan oleh tim internal.

“Bukan OTT, tetapi dalam rangka memudahkan pemeriksaan oleh Bidang Intel dibawa ke Jakarta, nanti Bidang Intel bersama Bidang Pengawasan akan meminta keterangan terkait laporan masyarakat tersebut,” ucap Rudi, Rabu, 21 Januari 2026.

Rudi menyampaikan, hingga kini Korps Adhyaksa belum bisa mengungkap duduk perkara dugaan pelanggaran tersebut secara rinci. Pasalnya, proses pemeriksaan masih berlangsung dan keterangan dari Fadilah Helmi menjadi kunci utama pengusutan.

“Kelihatan masih proses permintaan keterangan,” kata Rudi.

Kejagung belum melakukan penahanan terhadap Fadilah Helmi. Statusnya masih sebatas pihak yang dimintai keterangan. Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan perkara yang menjerat Fadilah Helmi disinyalir berkaitan dengan kasus lama, sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Kajari Sampang.

Namun, belum dipastikan apakah kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam penanganan perkara.

Baca Juga :
DPR Minta Kejagung Segera Tangkap Riza Chalid dan Silfester Matutina: Katanya Jagoan!
Pejabat Demokrat Diperiksa Polisi Berjam-jam Soal Laporan ke 4 Akun Medsos Seret Nama SBY Terkait Isu Ijazah Jokowi
Bupati Pati Sudewo Cs Kumpulkan Rp2,6 Miliar dari Memeras Calon Perangkat Desa, Uang Disita KPK

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Danantara Utamakan Tata Kelola Proyek PSEL
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Indonesia Masters 2026: Ganda Campuran Indonesia Adnan/Indah Singkirkan Ganda Malaysia
• 2 jam lalumerahputih.com
thumb
Menkomdigi: Transformasi Digital Bisa Lebarkan Kesenjangan Tanpa Kebijakan Inklusif
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Sebanyak 32 Ribu Pegawai BGN Bakal Jadi PPPK Mulai 1 Februari 2026
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bazar Motor Curian di Polrestabes Surabaya Bertambah Jadi 1.050 Unit
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.