Jakarta, VIVA – Langkah mengejutkan diambil Kejaksaan Agung. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dijemput paksa oleh Bidang Intelijen Kejagung pada Selasa, 20 Januari 2026, sore menjelang malam.
Penjemputan tersebut sontak memicu sorotan publik, mengingat posisi strategis Fadilah sebagai pimpinan kejaksaan di daerah. Kejagung menyebut langkah itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat yang kini tengah ditelusuri.
Namun demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penjemputan tersebut bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan bagian dari proses klarifikasi internal.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa Fadilah dibawa ke Jakarta guna mempermudah proses pemeriksaan oleh tim internal.
“Bukan OTT, tetapi dalam rangka memudahkan pemeriksaan oleh Bidang Intel dibawa ke Jakarta, nanti Bidang Intel bersama Bidang Pengawasan akan meminta keterangan terkait laporan masyarakat tersebut,” ucap Rudi, Rabu, 21 Januari 2026.
Rudi menyampaikan, hingga kini Korps Adhyaksa belum bisa mengungkap duduk perkara dugaan pelanggaran tersebut secara rinci. Pasalnya, proses pemeriksaan masih berlangsung dan keterangan dari Fadilah Helmi menjadi kunci utama pengusutan.
“Kelihatan masih proses permintaan keterangan,” kata Rudi.
Kejagung belum melakukan penahanan terhadap Fadilah Helmi. Statusnya masih sebatas pihak yang dimintai keterangan. Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan perkara yang menjerat Fadilah Helmi disinyalir berkaitan dengan kasus lama, sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Kajari Sampang.
Namun, belum dipastikan apakah kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam penanganan perkara.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5445163/original/067001200_1765813342-menkomdigi.jpg)

