Jakarta: Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengalami kenaikan secara berkala sesuai dengan masa kerja serta ketentuan yang berlaku. Kenaikan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan pengabdian PPPK di instansi pemerintah.
Aturan kenaikan gaji berkala PPPK
Mengutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), gaji PPPK dapat mengalami penyesuaian atau kenaikan secara berkala terutama bagi pegawai yang telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Peraturan mengenai kenaikan gaji berkala (KGB) PPPK tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. Berikut merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai yang menerima KGB:
- Telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk KGB.
- Memiliki penilaian kinerja selama dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Sebagai catatan, persyaratan KGB di atas dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi golongan tersebut, KGB pertama kali dapat diberikan apabila PPPK memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun dan telah mencapai satu tahun MKG. Selain itu, PPPK harus memiliki nilai kinerja paling rendah “baik” dalam satu terakhir. Namun, untuk periode berikutnya golongan gaji V akan mengikuti ketentuan umum seperti di atas.
Kenaikan gaji istimewa
Selain dapat memperoleh KGB, PPPK juga berpotensi mendapatkan kenaikan gaji istimewa. Untuk dapat memperoleh kenaikan gaji istimewa, PPPK harus memenuhi syarat yang ditetapkan yakni menerima predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut serta ditetapkan sebagai pegawai teladan. Kenaikan gaji berkala tersebut dapat diperoleh PPPK melalui Keputusan Pejabat yang berwenang atau yang diberikan pendelegasian oleh pihak berwenang.
Baca juga: Segini Gaji Bidan PNS dan Non-PNS, Gedean yang Mana?
(Ilustrasi ASN. Foto: dok MI)
Wacana kenaikan gaji PPPK 2026
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan kenaikan gaji PPPK sebesar delapan persen pada 2024 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Wacana kenaikan gaji PPPK 2026 hingga kini belum dapat dipastikan. Meski Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang memuat rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri, PPPK tidak disebutkan secara khusus dalam aturan tersebut.
Oleh karena itu, hingga kini skema kenaikan gaji bagi PPPK belum dikeluarkan secara resmi dan masih menunggu kepastian dari pemerintah.
Besaran gaji PPPK 2026
Karena belum adanya aturan resmi tentang kenaikan gaji yang diluncurkan pemerintah, besaran gaji PPPK 2026 masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut rincian gaji PPPK dari masing-masing golongan, dilansir dari Dealls:
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900.
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200.
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200.
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600.
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900.
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100.
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800.
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400.
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500.
- Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000.
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000.
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800.
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800.
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500.
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200.
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600.
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)




