GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga melibatkan Bupati Pati Sudewo.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Bupati Pati Sudewo menetapkan tarif awal sebesar Rp125 juta–150 juta bagi setiap calon perangkat desa yang ingin lolos seleksi jabatan.
"Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta," kata dia, dikutip Rabu (21/1).
Asep menjelaskan tarif ini dinaikkan 2 tersangka lain, yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), dan Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION).
Berdasarkan arahan Sudewo, keduanya mematok harga lebih tinggi mencapai Rp165–225 juta per orang.
"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JON dari sebelumnya Rp125-Rp150 juta," beber dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pati dan menangkap Bupati Pati Sudewo pada 19 Januari 2026.
Bupati Pati Sudewo ditangkap KPK terkait kasus pengisian jabatan perangkat desa di Pati.
Dalam kasus ini, KPK juga menyeret 3 tersangka lain, yakni Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).(ant)
Heboh..! Coba simak video ini:





