Mendes Yandri: Ada 35.421 Desa Berada di Kawasan Hutan, Bukan Ilegal

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengungkapkan puluhan ribu desa di Indonesia berada di dalam atau beririsan langsung dengan kawasan hutan.

Kondisi tersebut membuat pembangunan desa terhambat dan meningkatkan risiko konflik agraria hingga kriminalisasi warga, meski desa-desa itu diakui secara sah oleh negara.

Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, Yandri menyebut terdapat 35.421 desa yang terpetakan berada di kawasan hutan. Bahkan, hampir 3.000 desa di antaranya seluruh wilayahnya masuk kawasan hutan.

“Dari peta kawasan tersebut terdapat kode desa. Dan diakui sebagai sebuah desa karena mereka ada KTP-nya, ikut Pemilu, dan keuangan negara masuk di sana. Ada sebanyak 35.421 desa,” kata Yandri dalam rapat kerja dengan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1).

“Kalau kami catat dari Kementerian Desa itu hampir 3.000 desa yang 100% masuk kawasan hutan. Jadi tidak ada satu jengkal pun tanah yang ada di desa itu tidak masuk dalam kawasan hutan,” lanjutnya.

Yandri menyebut, data lain yang bersumber dari Badan Informasi Geospasial (BIG) juga menunjukkan skala persoalan yang besar.

“Berdasarkan data spasial resmi yang bersumber dari Badan Informasi Geospasial, puluhan ribu desa tercatat berada dalam kondisi beririsan atau sepenuhnya berada dalam kawasan hutan,” kata Yandri.

Politikus PAN ini mengungkapkan, sebagian besar desa tertinggal berada di kawasan hutan. “Dari 9.300 desa tertinggal, ini hampir semua masuk dalam kawasan hutan,” ujar Yandri.

“Jika tidak diselesaikan, persoalan ini akan memperbesar atau memperlebar ketimpangan pembangunan antara desa kawasan hutan dan desa non-kawasan hutan,” lanjutnya.

Desa di Kawasan Hutan Bukan Ilegal

Yandri menegaskan, desa-desa yang berada di kawasan hutan bukanlah desa ilegal. Desa tersebut diakui secara administratif, memiliki pemerintahan desa, serta menjadi bagian dari sistem politik dan fiskal negara.

“Desa-desa yang berada dalam kawasan hutan bukanlah desa ilegal. Tapi desa yang legal. Diakui oleh negara dan termasuk dana desa-nya masuk,” tegasnya.

Ia menjelaskan, negara bahkan telah menetapkan desa-desa tersebut sebagai subjek pembangunan.

“Desa-desa ini telah ditetapkan secara resmi oleh negara, memiliki pemerintahan desa, masyarakat yang sah secara hukum, membayar pajak, dan infrastruktur dasar serta pelayanan publik yang berjalan. Negara bahkan telah mengalokasikan Dana Desa, menetapkan desa sebagai lokasi program strategis nasional, dan mengakui keberadaan masyarakatnya sebagai subjek pembangunan,” ujar Yandri.

Namun, persoalan muncul ketika wilayah desa tersebut kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan tetap tanpa sinkronisasi regulasi.

“Namun, persoalan muncul ketika seluruh atau sebagian wilayah desa tersebut kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan tetap tanpa sinkronisasi dengan regulasi desa. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian wilayah desa, status hukum pemukiman dan lahan produksi masyarakat, aset desa, serta pelaksanaan pembangunan,” katanya.

Yandri memaparkan, status kawasan hutan berdampak langsung pada terbatasnya pembangunan infrastruktur dasar desa, mulai dari jalan, listrik, pendidikan, hingga layanan kesehatan.

Bahkan, lanjut Yandri, persoalan paling mendasar seperti lahan pemakaman pun kerap menjadi masalah.

“Untuk tanah kuburan pun nggak ada. Jadi ketika mereka mau buat lahan kuburan, itu nggak boleh. Dan bisa jadi tersangka atau ditangkap. Ini menurut saya persoalan serius, ya,” ucapnya.

Ia mencontohkan desa-desa yang hingga kini sama sekali tidak memiliki akses jalan karena berada di kawasan hutan.

“Mobil enggak bisa lewat, hanya motor. Karena jalannya nggak bisa dibangun. Karena desanya, untuk menuju desa itu areanya hutan semua. Dan tidak boleh dibangun karena APBD, APBN itu tidak boleh membangun di kawasan hutan,” kata Yandri.

Rentan Konflik dan Kriminalisasi Warga

Menurut Yandri, ketidakpastian status desa di kawasan hutan meningkatkan potensi konflik tenurial dan kriminalisasi masyarakat.

“Ketidakpastian status desa di kawasan hutan berdampak langsung pada terhambatnya pelayanan pemerintahan, pemanfaatan dana desa, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan ekonomi desa. Kondisi ini meningkatkan potensi konflik tenurial dan kerentanan kriminalisasi masyarakat,” ujarnya.

Yandri mencontohkan konflik di salah satu desa yang seluruh wilayahnya ditetapkan sebagai kawasan hutan meski desa tersebut telah berdiri sebelum Indonesia merdeka.

“Ada empat orang tersangka ibu-ibu di sana. Saya tanya, ‘Kenapa Bu tersangka?’ ‘Karena kami menggarap lahan.’ Lahan siapa? ‘Lahan kami, Pak.Ada sertifikatnya? ‘Ada.’ Kenapa? ‘Ya karena ini satu desa ini dianggap kawasan hutan semua,’” tuturnya.

Sebagai solusi, Yandri menilai perlu adanya penyelarasan kebijakan lintas sektor dan penegasan batas wilayah desa melalui peta tunggal.

“Telah terjadi tumpang tindih atau ketidaksinkronan regulasi mengenai desa dan penyelenggaraan kehutanan,” ujar Yandri.

“Kalau perlu, kalau bisa peta tunggal. Sehingga ke depan itu masing-masing para pihak itu tidak pakai tafsir sendiri dan tidak perlu lagi kita ributkan di lapangan,” lanjutnya.

Ia menambahkan, penyelesaian persoalan desa di kawasan hutan menjadi mendesak agar pembangunan desa, perlindungan masyarakat, dan kelestarian hutan dapat berjalan seimbang.

“Karena itu, penyelesaian masalah desa di dalam kawasan hutan menjadi sangat urgent dan mendesak,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Selain Persija, Borneo FC, dan Malut United, Bojan Hodak Sebut Persebaya sebagai Pesaing Berat Persib di Super League! Ini Alasannya
• 5 jam laluharianfajar
thumb
AS Investasikan Rp2 Triliun untuk Teknologi Penangkal Drone di Piala Dunia 2026
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Dari Tanah Suci, Rizal Armada Sampaikan Kabar Duka
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
PT Vale Paparkan Kepastian Operasional dan Hilirisasi Nikel ke DPR
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BMKG Jelaskan Cuaca Saat Pesawat ATR Jatuh di Gunung Bulusaraung Sulsel
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.