Pemerintah Inggris kini tengah mempertimbangkan secara serius untuk mengikuti jejak Australia dalam melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah umur. Langkah ini diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran global mengenai dampak negatif platform digital terhadap kesehatan mental generasi muda.
Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, menegaskan pemerintahannya sedang "menimbang berbagai opsi" untuk melindungi anak-anak secara online. Pernyataan ini muncul setelah tekanan politik yang kuat dari berbagai pihak di parlemen Inggris.
Keir Starmer menyatakan "tidak ada opsi yang dikesampingkan" (no options are off the table) terkait pembatasan media sosial.
"Saya rasa kita perlu berbuat lebih banyak untuk melindungi anak-anak, dan itulah sebabnya kami sedang mengkaji berbagai opsi serta menegaskan bahwa tidak ada opsi yang dikesampingkan," kata Starmer mengutip AFP.
Pernyataan itu menyusul sekitar 60 anggota parlemen dari Partai Buruh mendesak pemerintah untuk segera bertindak. Desakan serupa juga datang dari pihak oposisi.
Pemimpin Partai Konservatif, Kemi Badenoch, secara terbuka meminta Starmer untuk melakukan pelarangan total bagi anak di bawah 16 tahun, mirip dengan kebijakan Australia.
Merespons hal ini, para menteri Inggris dijadwalkan akan berkunjung ke Australia untuk mempelajari penerapan aturan tersebut. Selain pelarangan usia, Inggris juga mempertimbangkan langkah lain seperti:
Memperketat verifikasi usia.
Membatasi fitur adiktif seperti infinite scrolling (gulir tanpa batas).
Memeriksa apakah batas usia legal digital saat ini terlalu rendah.
Mengatur penggunaan ponsel di sekolah dengan pedoman yang lebih ketat.
Australia sendiri menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada bulan lalu. Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyebut kebijakan ini sebagai "sumber kebanggaan".
Regulator keamanan internet Australia melaporkan dampak yang signifikan hanya dalam waktu sebulan setelah aturan berlaku:
Sekitar 4,7 juta akun milik remaja di bawah 16 tahun telah dinonaktifkan oleh platform besar.
Platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, YouTube, dan X (Twitter) wajib mematuhi aturan atau menghadapi denda hingga AUD 49,5 juta (sekitar Rp 512 miliar).
Meskipun sukses menekan angka akun di bawah umur, Komisaris eSafety Australia, Julie Inman Grant, mengakui penegakan aturan ini tidak akan sempurna 100 persen, namun tetap menjadi langkah preventif yang krusial.
Bukan hanya Inggris, Prancis juga tengah membahas rancangan undang-undang serupa untuk melarang media sosial bagi anak di bawah 15 tahun, sebuah langkah yang didukung oleh Presiden Emmanuel Macron.
Badan pengawas kesehatan publik Prancis, ANSES, baru-baru ini menyimpulkan media sosial memiliki banyak efek merugikan bagi remaja, khususnya perempuan.
Negara-negara seperti Malaysia juga dilaporkan sedang memantau perkembangan kebijakan di Australia sebagai referensi untuk regulasi di masa depan.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5479623/original/035064100_1768982816-1000115113.jpg)


