Kasus tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak (TPPA) serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia masih didominasi pelaku dari lingkar terdekat para korban.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tahun 2024 mencatat, lebih dari 12 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di tahun tersebut. Jumlah korbannya juga mencapai lebih dari 12 ribu korban.
"Kalau kita lihat fenomena kejahatan TPPA dan TPPO di Indonesia dari kelompok usia, khusus ini data dari Kementerian PPA tahun 2024, ada 12.161 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan 12.416 korban, di mana sebagian besar korban ada di usia 25 sampai dengan 44 tahun. Namun, dari setiap kelompok umur mulai dari yang 18 sampai 24 sampai dengan di bawah 60 ini rata-rata ada," ujar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat peluncuran Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di 11 polda dan 22 polres di Bareskrim Polri, Rabu (21/1).
Sigit melanjutkan, dari data tersebut, sebagian besar kasus kekerasan justru dilakukan oleh suami, keluarga, hingga orang-orang yang memiliki relasi dekat dengan korban.
"Hal-hal seperti ini yang tentunya kemudian membuat sulit untuk kemudian membuat korban-korban ini melapor," sambung Sigit.
Situasi serupa juga terjadi pada kasus kekerasan terhadap anak. Data menunjukkan, korban terbanyak berada pada kelompok usia 13 hingga 17 tahun, dengan persentase mencapai 56,21 persen. Sementara itu, sebanyak 29,6 persen pelaku kekerasan terhadap anak merupakan pacar atau teman korban.
"Demikian juga terhadap anak. Ini kalau kita lihat, tertinggi ada di usia 13 sampai dengan 17, ada 56,21 persen. Kemudian, 29,6 persen pelaku kekerasan tersebut juga sama, pacar atau teman dari korban," ungkap Sigit.
Relasi dekat antara korban dan pelaku ini kerap menimbulkan dilema bagi korban untuk mencari perlindungan dan keadilan. Di satu sisi, korban membutuhkan pertolongan, namun di sisi lain, kedekatan dengan pelaku menjadi penghalang utama untuk melapor dan membuka kasus ke ranah hukum.
"Jadi, hal-hal seperti ini yang tentunya kemudian menimbulkan dilema-dilema," kata Kapolri.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5479506/original/019790000_1768980118-PHOTO-2026-01-20-19-37-23.jpg)


