Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan instruksinya kepada Menteri Kehutanan Radja Juli Antoni agar menuntaskan pencabutan izin 22 perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas lebih dari satu juta hektare.
Ini menjadi lonceng kematian bagi "kapitalisme spekulatif" di sektor kehutanan, perusak lingkungan hijau kita. Cukup lama hutan Indonesia tersandera para "free-riders" atau penumpang gelap. Mereka entitas korporasi nakal pemegang izin konsesi, namun tidak pernah menanam sebatang pohon pun. Apalagi mengelola lahan produktif.
Kekuatan konstitusionalFenomena ini dikenal sebagai land banking, izin negara dijadikan instrumen valuasi di bursa atau sekadar aset jaminan di bank. Sementara lahan di lapangan dibiarkan terlantar, dirambah pihak lain secara ilegal.
Pencabutan izin massal, menjadi pesan keras bahwa hutan bukan komoditas spekulatif untuk dipermainkan. Mandat konstitusi Pasal 33 UUD 1945 terang benderang; bumi, air, dan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Langkah Indonesia mencabut izin konsesi perusahaan perusak lingkungan memiliki landasan kuat. Prinsip Permanent Sovereignty over Natural Resources atau Kedaulatan Permanen atas Sumber Daya Alam, sebagai pilar hukum internasional.
Merupakan Resolusi Majelis Umum PBB 1803 (XVII). Bahwa setiap negara memiliki hak berdaulat mengatur, mengelola, dan mengambil kembali penguasaan atas sumber daya alamnya demi pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyatnya.
Pencabutan izin terhadap perusahaan "free-riders" merupakan bentuk pelaksanaan hak berdaulat ketika perusahaan - perusahaan gagal memegang tanggung jawab.
Ketika perusahaan gagal melakukan pengelolaan, membiarkan degradasi terjadi, atau bahkan terlibat praktik penyimpangan, memicu deforestasi, maka hak absolut negara mencabut mandat tersebut. Sikap korektif atas ketidakadilan agraria yang sudah mengakar puluhan tahun.
Kedaulatan HijauTitik balik paling menarik perhatian, ketika kebijakan strategi ini ditegaskan ulang melalui Rapat Terbatas (Ratas) berlangsung secara daring dari London saat Presiden melakukan kunjungan ke negara itu.
Menjadi relevan sebab London dikenal salah satu pusat keuangan hijau dunia. Dari kota itu, Presiden Prabowo menyampaikan sinyal kepada pasar global dan pemangku kepentingan internasional bahwa Indonesia sedang melakukan "pembersihan rumah" (house cleaning) untuk hutannya.
Momen "penguncian kedaulatan hijau", dengan pesan lantang, Indonesia tidak membiarkan kekayaan alamnya didikte kepentingan jangka pendek, baik oleh korporasi global maupun domestik, yang abai terhadap lingkungan.
Kedaulatan Hijau memiliki dua dimensi. Pertama; negara memegang kuasa penuh untuk mendistribusikan kembali lahan "mati" tersebut kepada entitas produktif dan bertanggung jawab. Baik itu melalui BUMN strategis seperti Danantara atau Agrinas untuk ketahanan pangan dan energi. Bisa dengan skema Perhutanan Sosial dengan hak kelola masyarakat lokal.
Kedua Indonesia menolak menjadi objek aturan karbon global. Kita menetapkan batas tegas terhadap deforestasi sebagai bagian dari mitigasi perubahan iklim, namun tetap menjaga kedaulatan ekonomi nasional agar tidak terkooptasi kepentingan asing bersembunyi di balik isu hijau.
Dampak Ekologis dan SosialAnalisis sosiologis menunjukkan, kebijakan ini memiliki urgensi ekologis kuat dan tidak boleh ditunda. Banjir bandang dan bencana ekologis berulang di berbagai wilayah, saksi bisu betapa fatalnya dampak tata kelola hutan yang korup.
Nyawa melayang dan aset triliunan rupiah lenyap akibat hutan kehilangan fungsi lindungnya karena hanya dikuasai segelintir korporasi nakal tanpa tanggung jawab.
Pencabutan izin di wilayah-wilayah kritis, langkah pertama untuk memulihkan fungsi hidrologis hutan. Namun, kedaulatan hijau tidak akan lengkap tanpa keadilan sosial. Jika lahan satu juta hektare berpindah tangan dari satu korporasi besar ke korporasi besar lainnya, maka terjadi "sirkulasi elit penguasa lahan,". Ini tidak boleh terjadi.
Keadilan agraria sejati dapat terwujud jika ada konsistensi untuk mendorong model Agroforestri. Dengan melibatkan masyarakat adat dan lokal sebagai aktor utama pengelola hutan. Maka negara tidak hanya menyelamatkan pohon, tapi juga menyelamatkan umat manusia terutama yang tinggal sekitar hutan.
Ingat, masyarakat lokal adalah penjaga hutan terbaik. Mereka memiliki ikatan emosional dan ekonomi berkelanjutan dengan kawasan hutan sekitar sebagai bagian menjalankan amanah leluhur.
Tantangan ke DepanLangkah berani dan radikal barulah awal. Pencabutan izin merupakan tindakan destruksi kreatif dalam kebijakan publik.
Tantangan sesungguhnya justru pasca-pencabutan.Tanpa sistem pemantauan ketat berbasis teknologi (seperti citra satelit real-time), lahan-lahan "tak bertuan" bekas konsesi rentan menjadi sasaran baru bagi mafia pembalakan liar atau perambahan ilegal yang lebih masif.
Perlu Integrasi kebijakan lintas institusi. Kementerian Kehutanan tidak dapat bekerja sendiri, butuh sinkronisasi total dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Agraria/ATR, serta aparat penegak hukum. Ego sektoral adalah musuh terbesar bagi kedaulatan hijau.
Koordinasi harus diperkokoh agar memiliki daya gedor, sehingga tidak ada lagi celah regulasi disusupi mafia tanah dan hutan yang mengintai di balik bayang-bayang birokrasi.
Menjaga Amanah RakyatKeberanian politik (political will) yang ditunjukkan melalui "Ratas dari London" meletakkan fondasi arah baru pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Melalui pertemuan daring itu, presiden hendak menegaskan, ekonomi dan ekologi bukan dua kutub saling berlawanan, melainkan satu kesatuan utuh.
Tugas kita sebagai publik, akademisi, NGO dan seluruh elemen bangsa terus mengawal proses ini. Jangan sampai satu juta hektare lahan ini kembali jatuh ke tangan-tangan salah.
Langkah strategis ini membuktikan, kebijakan pengelolaan hutan benar-benar bermuara pada tujuan "kedaulatan hijau" lestari untuk kesejahteraan rakyat.
Kedaulatan Hijau bukan soal mencabut izin, tapi juga menanam kembali harapan bagi generasi mendatang. Agar hutan tidak tergadaikan para spekulan.
Eko Wahyuanto. Pengamat Kebijakan Publik.
(rdp/tor)



