Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Tiga Direktur Biro Travel

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

KPK memanggil tiga direktur perusahaan travel haji dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji.

Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Tiga Direktur Biro Travel

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga direktur perusahaan travel haji dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji, Rabu (21/1/2026).

Ketiganya yakni Direktur PT Kaza Mustika, Alfa Edison Haji; Direktur PT Wahana At-Taqwa Assalam, Ita Puspitawati Jayadi; serta Direktur PT Mila Muris Mala Perkasa, Evi Sulastri. 

Baca Juga:
KPK Juga Tetapkan Eks Staf Khusus Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

"Ketiganya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Rabu (21/1/2026).

Budi belum merinci apakah panggilan KPK dipenuhi oleh ketiga saksi. Budi juga tidak menjelaskan terkait materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap saksi.

Baca Juga:
KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari PIHK Terkait Kasus Kuota Haji

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Kedua tersangka yakni mantan Menag, Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).

Baca Juga:
Eks Menag Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Baca Juga:
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Kekayaan Eks Menag Gus Yaqut Capai Rp13,7 Miliar

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus.

Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut.

Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sri Sultan HB X Tegaskan Hukum Harus Bisa Diakses Semua Warga, Bukan Hak Istimewa Golongan Tertentu
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Modus Penjual Senpi Rakitan Ilegal: Belajar di Internet, Dijual di E-commerce
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
PENTING! Pelajar di Jakarta DILARANG Bawa HP saat Jam Sekolah, Ini Aturan Resminya
• 4 jam laludisway.id
thumb
Bertemu PM Inggris, Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Maritim hingga Pendidikan
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Korban Kecelakaan Pesawat ATR Kembali Ditemukan
• 23 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.