8 Isu dalam RUU Jabatan Hakim: Dualisme Status hingga Kesejahteraan Hakim

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR dalam penyusunan rancangan undang-undang (RUU) Jabatan Hakim.

Dalam RDP itu, Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan ada delapan isu yang akan diatur dalam RUU Jabatan Hakim.

"Sekurang-kurangnya ada delapan isus sosiologis yang memang perlu dijawab dalam RUU ini," ujar Bayu dalam RDP, Rabu (21/1/2026).

Baca juga: RUU Jabatan Hakim Usul Hakim Ad Hoc Termasuk Pejabat Negara

Pertama adalah dualisme status hakim sebagai pejabat negara dan pegawai negeri sipi (PNS).

Kedua, keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam perekrutan hakim selain hakim agung tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Putusan MK tentu di sana perlu untuk kita jadikan satu pengaturan lebih lanjut," ujar Bayu.

Ketiga adalah pengaturan terkait jabatan hakim yang masih tersebar di berbagai undang-undang.

Baca juga: RUU Jabatan Hakim Atur Penambahan Usia Pensiun hingga 75 Tahun

Keempat, minimnya jaminan keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya. Bayu mengacu kepada sejumlah peristiwa beberapa waktu terakhir yang berkaitan dengan keamanan hakim.

"Kelima adalah mengenai hak keuangan dan kesejahteraan hakim sebagai pejabat negara," ujar Bayu.

Keenam adalah isu terkait hakim berpengalaman dan kompeten yang masih dibutuhkan, tetapi masa pengabdiannya terbatas.

Baca juga: Gaji Hakim Ad Hoc Naik, Ketua Komisi III: Perpresnya Sedang Dibikin

Ketujuh, perlunya penguatan pembinaan, peningkatan kapasitas, mutasi/promosi, dan pengawasan bagi hakim.

"Kita bicara kesejahteraan, kita bicara keamanan, tentu kemudian pentingnya pada saat yang sama peningkatan integritas dan utamanya adalah memastikan pengawasan bagi hakim," ujar Bayu.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Terakhir, kurang komprehensifnya sistem rekrutmen dan penempatan hakim.

"Ada banyak pola yang bisa kita gunakan dalam konteks rekrutmen dan penempatan hakim. Agar kemudian pola ini mampu memberikan satu jaminan kemandirian hakim dalam menjalankan tugasnya," ujar Bayu.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jokowi Dijadwalkan ke Makassar Akhir Januari, Ada Pertemuan Akbar
• 10 jam lalufajar.co.id
thumb
Komisi XI Pastikan Thomas Djiwandono Penuhi Syarat Sebagai Calon Deputi Gubernur BI
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Respons Chery Indonesia Soal Pabrik Vietnam yang Beroperasi Duluan
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Emas Nyaris US$4.900 per ons di Tengah Memburuknya Krisis di Greenland
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Beri Kode soal Bursa Transfer Persib, Hodak: Ada Sedikit Perubahan
• 16 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.