Bukan Rekrutmen, KPK Bongkar Modus Jual Beli 601 Jabatan Desa di Pati

genpi.co
7 jam lalu
Cover Berita

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati diduga berawal dari kekosongan 601 jabatan, yang dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi Bupati Pati Sudewo.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan sejak November 2025 Bupati Pati Sudewo bersama orang-orang kepercayaannya mulai membahas pengisian ratusan jabatan kosong di 21 kecamatan dan 401 desa.

Momen ini bertepatan dengan rencana Pemkab Pati membuka rekrutmen perangkat desa pada Maret 2026.

"Saat ini diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong. Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," kata dia, dikutip Rabu (21/1).

Alih-alih berjalan transparan, Asep menyebut KPK menduga pengisian jabatan justru diorkestrasi melalui tim delapan yang berisi sejumlah kepala desa yang sebagian merupakan bagian dari tim sukses Sudewo saat mencalonkan diri sebagai Bupati Pati.

Mereka ditunjuk sebagai koordinator kecamatan untuk mengatur setoran dari calon perangkat desa.

Anggota tim delapan yakni, SIS (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana), SUD (Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo), YON (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), dan IM (Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal).

Lalu YY (Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota), PRA (Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota), AG (Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen), dan JION (Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken).

"Selanjutnya, YON dan JION menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari calon perangkat desa," beber Asep.

Tarif awal jual beli jabatan dipatok Rp125–150 juta per jabatan, tetapi di lapangan angka itu diduga dimark up menjadi Rp165–225 juta oleh YON dan JION.

"Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya," tegas Asep.

KPK menduga dari 1 kecamatan saja dana yang terkumpul mencapai Rp2,6 miliar hingga 18 Januari 2026.

Uang itu diduga dikumpulkan berjenjang, yakni dari calon perangkat desa, ke kepala desa pengepul, lalu mengalir ke koordinator hingga ke Sudewo.

"Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan JAN selaku Kades Sukorukun, yang juga bertugas sebagai pengepul, dari calon perangkat desa, dan kemudian diserahkan kepada YON. Selanjutnya, diduga diteruskan kepada SDW," terang Asep.

Dalam kasus ini, KPK menangkap 8 orang terkait kasus pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Pati, termasuk Sudewo, YON, JION, dan JAN.(ant)

Video heboh hari ini:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Merinding! Pesan Duka Kakak Florencia, Pramugari Pesawat Nahas ATR 42-500
• 3 jam lalufajar.co.id
thumb
DVI Polri Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Harga RLCO Naik Signifikan, Investor Diimbau Waspada
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Prabowo Cabut 28 Izin Hutan Hingga Tambang, Ini Daftar Perusahaannya
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Legislator PDIP: Nasib Guru dan Nakes Harus Disetarakan dengan Pegawai SPPG
• 4 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.