Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka meminta agar kasus hukum terhadap seorang ibu guru di Jambi yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
Martin Daniel Tumbelaka menilai tindakan yang dilakukan guru tersebut merupakan bagian dari pendisiplinan siswa yang dilakukan di lingkungan sekolah dan pada jam pelajaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Martin dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026.
Martin Daniel Tumbelaka menyampaikan, “Tadi sudah banyak pendapat dari teman-teman anggota bahwa kasus ibu guru dari Jambi ini terlalu dipaksakan karena unsur pidananya tidak terpenuhi. Tidak ada niat jahat, tidak ada niat melukai, dan dilakukan dalam konteks penertiban disiplin anak sekolah,” ungkapnya.
Kesimpulan Komisi III DPR RILegislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Utara tersebut menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI secara kolektif telah mengambil kesimpulan terkait perkara tersebut.
Komisi III DPR RI menilai penetapan tersangka terhadap ibu guru di Jambi tidak tepat dan kasus tersebut perlu dihentikan.
Pimpinan Komisi III DPR RI telah meminta agar hasil kesimpulan tersebut disampaikan kepada mitra kerja.
Mitra kerja yang dimaksud adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan.
Martin Daniel Tumbelaka menegaskan, “Kami sepakat bersama anggota Komisi III DPR RI lainnya bahwa kasus pidana ini harus dihentikan karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi,” katanya.
Dorongan Perlindungan Profesi GuruMartin Daniel Tumbelaka mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap guru akan berdampak buruk bagi dunia pendidikan.
Ia menilai kriminalisasi dapat menimbulkan ketakutan di kalangan pendidik dalam menjalankan fungsi pendisiplinan terhadap siswa.
Martin Daniel Tumbelaka menyampaikan, “Kalau hal-hal seperti ini ditetapkan sebagai tindak pidana, nanti guru-guru takut mendisiplinkan murid. Ini preseden yang tidak baik bagi lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Komisi III DPR RI juga mendorong adanya aturan baru atau penambahan pasal yang memberikan imunitas profesi bagi guru.
Imunitas tersebut diharapkan berlaku saat guru menjalankan tugasnya dengan tetap mengacu pada standar dan tahapan pendisiplinan yang berlaku.
Martin Daniel Tumbelaka menyampaikan, “Profesi guru harus dilindungi. Kita mendorong adanya imunitas profesi guru saat mereka menjalankan tugas, tentu dengan batasan dan standar yang jelas,” ungkapnya.
Rencana Surat Edaran KapolriKomisi III DPR RI juga berencana meminta Kapolri untuk mengeluarkan surat edaran ke seluruh Polda.
Surat edaran tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi penyidik dalam menangani perkara yang melibatkan guru.
Pedoman tersebut bertujuan agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menerapkan hukum pidana terhadap pendidik.
Martin Daniel Tumbelaka menyampaikan, “Tujuannya satu, supaya guru dilindungi dalam melaksanakan pekerjaannya. Guru ini profesi yang mulia. Kita semua bisa seperti sekarang ini karena jasa guru, jadi sudah sepatutnya hak-hak mereka dilindungi,” katanya.




