Komisi III DPR RI Minta Kasus Ibu Guru di Jambi Dihentikan karena Dinilai Tidak Penuhi Unsur Pidana

pantau.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka meminta agar kasus hukum terhadap seorang ibu guru di Jambi yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

Martin Daniel Tumbelaka menilai tindakan yang dilakukan guru tersebut merupakan bagian dari pendisiplinan siswa yang dilakukan di lingkungan sekolah dan pada jam pelajaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Martin dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026.

Martin Daniel Tumbelaka menyampaikan, “Tadi sudah banyak pendapat dari teman-teman anggota bahwa kasus ibu guru dari Jambi ini terlalu dipaksakan karena unsur pidananya tidak terpenuhi. Tidak ada niat jahat, tidak ada niat melukai, dan dilakukan dalam konteks penertiban disiplin anak sekolah,” ungkapnya.

Kesimpulan Komisi III DPR RI

Legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Utara tersebut menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI secara kolektif telah mengambil kesimpulan terkait perkara tersebut.

Komisi III DPR RI menilai penetapan tersangka terhadap ibu guru di Jambi tidak tepat dan kasus tersebut perlu dihentikan.

Pimpinan Komisi III DPR RI telah meminta agar hasil kesimpulan tersebut disampaikan kepada mitra kerja.

Mitra kerja yang dimaksud adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan.

Martin Daniel Tumbelaka menegaskan, “Kami sepakat bersama anggota Komisi III DPR RI lainnya bahwa kasus pidana ini harus dihentikan karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi,” katanya.

Dorongan Perlindungan Profesi Guru

Martin Daniel Tumbelaka mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap guru akan berdampak buruk bagi dunia pendidikan.

Ia menilai kriminalisasi dapat menimbulkan ketakutan di kalangan pendidik dalam menjalankan fungsi pendisiplinan terhadap siswa.

Martin Daniel Tumbelaka menyampaikan, “Kalau hal-hal seperti ini ditetapkan sebagai tindak pidana, nanti guru-guru takut mendisiplinkan murid. Ini preseden yang tidak baik bagi lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Komisi III DPR RI juga mendorong adanya aturan baru atau penambahan pasal yang memberikan imunitas profesi bagi guru.

Imunitas tersebut diharapkan berlaku saat guru menjalankan tugasnya dengan tetap mengacu pada standar dan tahapan pendisiplinan yang berlaku.

Martin Daniel Tumbelaka menyampaikan, “Profesi guru harus dilindungi. Kita mendorong adanya imunitas profesi guru saat mereka menjalankan tugas, tentu dengan batasan dan standar yang jelas,” ungkapnya.

Rencana Surat Edaran Kapolri

Komisi III DPR RI juga berencana meminta Kapolri untuk mengeluarkan surat edaran ke seluruh Polda.

Surat edaran tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi penyidik dalam menangani perkara yang melibatkan guru.

Pedoman tersebut bertujuan agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menerapkan hukum pidana terhadap pendidik.

Martin Daniel Tumbelaka menyampaikan, “Tujuannya satu, supaya guru dilindungi dalam melaksanakan pekerjaannya. Guru ini profesi yang mulia. Kita semua bisa seperti sekarang ini karena jasa guru, jadi sudah sepatutnya hak-hak mereka dilindungi,” katanya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bupati Pati Sudewo Singgung soal Lokasi OTT, Terkait Pilkada 2024
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Polres Gresik Tilang Sopir Bus Trans Jatim yang Dilaporkan Ugal-Ugalan
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Manfaatkan Kulong Bekas Tambang, Berikanesia Lestari Jadi Model Ekonomi Sirkular di Belitung
• 10 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Sektor Agribisnis Potensi Besar Serap Banyak Lapangan Kerja
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
Tim Peneliti Ijazah Jokowi Buka Suara, Sebut Dokumen KPU Harusnya Sah Diuji Publik
• 2 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.