Tim Peneliti Ijazah Jokowi Buka Suara, Sebut Dokumen KPU Harusnya Sah Diuji Publik

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Profesor Zainal menekankan penelitian harus penuhi Standard Procedure Operational agar diakui kebenarannya secara ilmiah.
  • Dr. Tifa menjelaskan penerbitan buku 700 halaman karena publik menunggu jawaban otentisitas ijazah selama sebelas tahun.
  • Diskusi menyoroti perbedaan istilah 'data otentik' dan 'dokumen sah' yang digunakan dalam proses hukum terkait ijazah tersebut.

Suara.com - Tim peneliti terkait Ijazah mantan Presiden Joko Widodo, Prof. Zainal dan Dr. Tifa kembali menegaskan validitas hasil riset mereka terkait dugaan ketidak aslian ijazah Jokowi. Dalam sebuah diskusi terbaru, mereka menyoroti standar operasional penelitian hingga kritik terhadap istilah "data otentik" yang digunakan oleh pihak penyidik.

Prof. Zaenal menekankan pentingnya Standard Procedure Operational (SPO) dalam sebuah riset. Menurutnya, sebuah karya ilmiah hanya dapat diakui kebenarannya jika memenuhi standar publikasi yang ketat.

“Jika penelitian tidak memenuhi SPO, tidak ada satupun jurnal atau penerbit yang mau menerima itu untuk dipublikasikan. Dan itu artinya penelitian tersebut diragukan kebenarannya atau bisa disebut penelitian abal-abal," ujar Prof. Jaenal dalam kanal YouTube Bambang Widjojanto, Rabu (21/1/2026).

Menanggapi proses publikasi, Dr. Tifa menjelaskan alasan mengapa timnya memilih untuk menerbitkan hasil penelitian mereka dalam bentuk buku setebal 700 halaman, alih-alih hanya menunggu proses submisi di jurnal ilmiah.

Menurut Dr. Tifa, jawaban atas autentisitas ijazah tersebut sudah ditunggu oleh masyarakat selama 11 tahun.

Proses publikasi di jurnal dianggap memakan waktu lama dan memiliki batasan kata yang ketat, sehingga tidak mampu menampung seluruh temuan secara komprehensif dalam waktu cepat.

“Kalau kita nunggu proses jurnal saat ini, sementara jawaban atas hasil penelitian ini terkait dengan apakah ijazah Joko Widodo yang beredar itu adalah otentik atau asli atau tidak, itu jawaban sudah ditunggu oleh masyarakat 11 tahun,” ungkap Dr. Tifa.

Diskusi semakin memanas saat membahas istilah hukum yang digunakan oleh penyidik kepolisian. Bambang Widjojanto selaku Host dalam diskusi tersebut menilai adanya "jebakan" istilah antara 'data otentik' dan 'dokumen sah'.

Bambang berargumen bahwa dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga resmi seperti universitas dan telah digunakan dalam proses negara, seperti pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), adalah dokumen sah yang kesahihannya diakui publik jika tidak pernah ditolak sebelumnya.

Baca Juga: Pecah Kongsi! Rustam Effendi Kecewa Eggi Sudjana Sebut Jokowi Orang Baik Usai Kasus Dihentikan

“ Jika sebuah dokumen dikeluarkan oleh lembaga resmi dan kemudian diedarkan ke publik, itu adalah dokumen sah. jangan dibilang itu data otentik tapi dapatnya sah,” tegas Bambang.

Di akhir keterangannya, Dr. Tifa menyebut bahwa pihaknya telah berulang kali meminta agar hasil temuan mereka diuji melalui simposium terbuka bersama universitas-universitas terkait.

Hal ini dimaksudkan agar ada ruang akademik untuk menguji apakah dokumen yang selama ini beredar bisa dibuktikan autentisitasnya secara ilmiah atau tidak. (Tsabita Aulia)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hajar Kairat 4-1, Club Brugge Selangkah Lagi Amankan Tiket Play-off Liga Champions
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Viral MBG Isi Buah dan Lalapan Tanpa Lauk, BGN: Video Menyesatkan dan Salah Sekolah
• 3 jam lalugenpi.co
thumb
Polisi Bongkar Praktik Judi Meja Ikan di Langkat, 2 Tersangka Ditangkap
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Penjelasan Polisi Soal Viral Warga Bantul Diusir Para Tetangganya
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Kasus Chromebook: Eks Dirjen PAUD Sebut Integritas Nadiem Sebagai Menteri Sangat Kuat
• 7 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.