Anggota DPRD Kudus Terjerat Kasus Judi, Divonis Kerja Sosial 60 Jam

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Kudus, VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah menjatuhkan vonis hukuman kerja sosial terhadap anggota DPRD Kudus Superiyanto karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 303 bis KUHP lama diganti pasal 427 KUHP baru tentang perjudian.

Dalam sidang di PN Kudus dengan agenda putusan, Selasa dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Purnomosidi, dengan hakim anggota Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari.

Baca Juga :
Bupati Pati Sudewo Diperiksa 24 Jam di Polres Kudus Usai di-OTT KPK, Hari Ini Dibawa ke Jakarta
LIRA Tolak Pilkada Lewat DPRD, Ini Alasannya

Terdakwa awalnya dijatuhi pidana penjara selama empat bulan, namun diganti dengan kerja sosial selama 60 jam. Kerja sosial dilakukan selama tiga jam per hari selama 20 hari berturut-turut.

"Hukuman kerja sosial terdakwa dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Jika terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial baik seluruhnya maupun sebagian, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali," kata Ketua Majelis Hakim Yuli Purnomosidi saat sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri di Kudus, Selasa.

Dengan putusan kerja sosial terhadap anggota DPRD Kudus Superiyanto itu, sekaligus yang pertama kalinya diterapkan di Kabupaten Kudus sejak berlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider pasal 303 bis KUHP lama diganti pasal 427 KUHP baru tentang perjudian. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat bulan.

Namun, hukuman penjara tersebut diganti dengan pidana kerja sosial, sehingga terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru sebagaimana diatur dalam pasal 65 UU nomor 1 tahun 2023. Setiap terdakwa yang divonis kurang dari 5 tahun, hakim diperbolehkan secara Undang-Undang untuk mengganti dengan hukuman kerja sosial.

Dengan vonis tersebut, maka lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan.

Majelis hakim juga turut menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa lain dalam perkara perjudian yang sama, yakni Rud, Kus, Sud, dan Sun dengan tuntutan pidana penjara selama tujuh bulan. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara yang juga diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam, dilaksanakan tiga jam per hari selama 20 hari.

Baca Juga :
Istana Tegaskan Usulan Pilkada Lewat DPRD Bukan dari Pemerintah, Tapi...
Usulan Pilkada Lewat DPRD, Mensesneg: Presiden Ingin Diarahkan untuk Kepentingan Rakyat
Pemerintah-DPR Sepakat Revisi UU Pilkada Belum Masuk Prolegnas 2026

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kairat Almaty vs Club Brugge: Menang Telak, Blauw-Zwart Jaga Asa Babak Gugur
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Bupati Sudewo Diduga Patok Harga untuk Jabatan Kades di Pati
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Izin Impor Skrap Tertunda, Produksi Industri Aluminium Terganggu
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Cerita Penerima Manfaat Sentra Kemensos Hasilkan 50 Karya Batik Ciprat
• 15 jam laludetik.com
thumb
Sidang Korupsi Chromebook: Google Disebut Pernah Lobi Nadiem Makarim
• 10 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.