KENDARI, KOMPAS.TV - Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara La Ode Askar mengatakan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Konawe yang diduga dianiaya pihak pemberi kerja di Oman telah diamankan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
Askar menyebut PMI bernama Eka Arwati tersebut saat ini telah ditempatkan di shelter KJRI Oman. Pemerintah pun disebutnya sedang mengupayakan pemulangan Eka ke Konawe.
"Kondisinya sudah aman di Shelter KJRI Oman, tinggal menunggu proses pemulangan, korban juga sudah bertemu dengan Duta Besar Oman," kata La Ode Askar, Rabu (21/1/2026).
Lebih lanjut, Askar menyebut kondisi PMI itu dalam keadaan baik. Mengenai waktu pemulangan, BP3MI Sultra disebutnya masih berkoordinasi dengan KJRI Oman.
"Kami belum dapat koordinasi dari KJRI, nanti KJRI yang berikan informasi ke kami untuk waktu pulangnya kapan," katanya.
Baca Juga: KBRI Phnom Penh Tangani 1.440 WNI Keluar dari Sindikat Online Scam, Mayoritas Tanpa Paspor
Mengenai kasus penganiayaan yang dialami Eka, Askar menyebut, pihaknya sedang melakukan pendalaman. Pihaknya pun mendalami indikasi PMI tersebut menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sebab, kata dia, jika Eka bekerja di sektor rumah tangga, dapat dipastikan visa yang dimilikinya bukan visa kerja. Pemerintah Indonesia juga masih menerapkan kebijakan moratorium untuk pekerja rumah tangga di kawasan Timur Tengah sejak akhir 2015 silam.
"Jika dia bekerja di rumah tangga, kami pastikan visanya bukan visa kerja karena sejak akhir 2015 negara melarang penempatan ke Timur Tengah untuk sektor informal," kata La Ode Askar dikutip Antara.
"Dengan adanya moratorium itu, dugaan kuat kami ada unsur TPPO di dalamnya."
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- pmi disiksa di oman
- kjri oman
- bp3mi
- pekerja migran indonesia
- pekerja migran





