Perry Warjiyo Pastikan Proses Pencalonan Deputi Geburnur BI Tak Ganggu Tugas Bank Sentral

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Perry Warjiyo menegaskan bahwa proses pencalonan Deputi Gubernur BI yang tengah berlangsung di DPR RI tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan kewenangan BI.

Perry Warjiyo Pastikan Proses Pencalonan Deputi Geburnur BI Tak Ganggu Tugas Bank Sentral. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa proses pencalonan Deputi Gubernur BI yang tengah berlangsung di DPR RI tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia sebagai bank sentral.

Perry menjelaskan proses pencalonan tersebut dilakukan menyusul pengunduran diri Yudha Agung dari jabatan Deputi Gubernur BI pada 13 Januari 2026.

Baca Juga:
Gubernur BI Ungkap Penyebab Rupiah Melemah, Salah Satunya Pencalonan Deputi Gubernur

Surat pengunduran diri Yudha Agung telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dengan tembusan kepada Ketua DPR RI dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga proses pengisian jabatan harus segera dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.

"Kami tegaskan bahwa proses pengisian jabatan Deputi gubernur tersebut tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan BI sebagai bank sentral sebagaimana diamanatkan dalam UU bank BI," ujarnya dalam konferensi pers RDG (Rapat Dewan Gubernur) BI, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga:
BI Prediksi Ekonomi Global Cuma Tumbuh 3,2 Persen di 2026

Sebagai tindak lanjut, Perry menyampaikan bahwa pada 14 Januari 2026 dirinya telah menyampaikan rekomendasi tiga nama calon Deputi Gubernur BI kepada Presiden.

Selanjutnya, Presiden mengajukan tiga calon tersebut kepada DPR RI untuk menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan guna memperoleh persetujuan, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Baca Juga:
Perry Warjiyo Buka Suara soal Tiga Nama Calon Deputi Gubernur BI

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI untuk memberikan persetujuan terhadap salah satu dari tiga calon Deputi Gubernur tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Perry.

Perry menegaskan, proses pengisian jabatan tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja dan pengambilan kebijakan Bank Indonesia. Seluruh keputusan di BI tetap diambil secara kolektif kolegial oleh Dewan Gubernur melalui mekanisme tata kelola yang kuat.

"Pengambilan keputusan di Bank Indonesia dilakukan oleh Dewan Gubernur secara kolektif kolegial. Rekomendasi kebijakan dirumuskan melalui komite-komite yang ada, dan seluruh proses kebijakan tetap dilaksanakan secara profesional dengan tata kelola yang kuat," kata dia.

Ia menambahkan, Bank Indonesia akan terus bersinergi dengan kebijakan pemerintah untuk bersama-sama menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

"Dengan tata kelola yang kuat dan koordinasi yang erat dengan pemerintah, kami memastikan seluruh kebijakan Bank Indonesia tetap fokus pada stabilitas dan pertumbuhan ekonomi," ujar Perry.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jokowi Dijadwalkan ke Makassar Akhir Januari, Ada Pertemuan Akbar
• 7 jam lalufajar.co.id
thumb
Binturong Liar Usai Masuk ke Rumah Warga di Serang, Diamankan BKSDA
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Film Tuhan, Benarkah Kau Mendengarku? Angkat Luka Batin Perempuan dan Anak Broken Home
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
KPK Panggil Pejabat Dinkes Terkait Suap Bupati Lampung Tengah Ardito
• 5 jam laludetik.com
thumb
Terungkap Waktu Terbaik Minum Air Putih untuk Tingkatkan Metabolisme
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.