Sepasang kekasih yang berstatus mahasiswa di Kota Salatiga, Jawa Tengah, diamankan polisi usai membuang bayi hasil hubungan mereka. Namun, mereka tidak ditahan karena sepakat menikah.
Kasus ini terungkap setelah sesosok bayi laki-laki ditemukan di dalam kardus di Aula Panti Asuhan Salib Putih, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Polres Salatiga pada Senin (19/1).
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, bayi malang tersebut diperkirakan berusia sekitar tujuh hari dengan berat badan sekitar 3 kilogram dan panjang 50 sentimeter. Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan intensif, Tim Resmob memperoleh informasi bahwa sebelumnya terdapat sepasang laki-laki dan perempuan yang mendatangi RSUD Kota Salatiga untuk proses persalinan pada Selasa 13 Januari 2026," ujar Ade, Rabu (21/1).
Petugas berhasil mengidentifikasi orang tua bayi tersebut yang ternyata mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Salatiga. Keduanya masing-masing berinisial MF (21) dan NAA (21),
"Kedua pelaku ini adalah warga Magelang yang saat ini memang berkuliah di Kota Salatiga. Pada saat kita ke Magelang ternyata yang bersangkutan kosong tidak ada di rumahnya dan disampaikan bahwa ngekos di Kota Salatiga," jelas dia.
Setelah diamankan, keduanya mengaku anak kandung mereka dibuang lantaran takut perbuatannya diketahui oleh orang tua mereka.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 KUHPidana, tentang setiap orang yang meninggalkan anak yang belum berumur 7 (tujuh) tahun dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawab atas anak tersebut, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," tegas dia.
Namun, keduanya mengajukan restorative justice kepada Kapolres Salatiga. Mereka berjanji akan menikah dan membesarkan anak kandungnya yang sempat dibuang itu.
"Kedua pelaku ini akan dinikahkan dan berjanji untuk merawat dan membesarkan bayi tersebut," ungkap dia.
Dengan kesepakatan tersebut, pihak kepolisian pun tidak menahan kedua tersangka. Keduanya dikembalikan kepada orang tua agar segera melaksanakan proses pernikahan dan diberi waktu hingga 7 hari.
Namun, apabila tidak dijalankan, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Terhadap kedua tersangka dengan kesepakatan ini tentunya akan kami kembalikan kepada orang tuanya untuk melaksanakan kesepakatan tadi. Karena ini akan dilakukan proses pernikahan. Nah, nanti dengan nanti diawasi oleh tim kuasa hukum dan kepala dusun. Tim reskrim kita juga nanti akan mengawasi untuk mengawal proses itu," kata Ade.





