Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Gubernur Pramono Anung menegaskan APBD 2025 difokuskan pada subsidi, bansos, dan insentif fiskal.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memprioritaskan kebijakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah rentan. Langkah tersebut dilakukan melalui berbagai program perlindungan sosial, subsidi, serta insentif fiskal.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, arah kebijakan APBD DKI Jakarta difokuskan pada perlindungan daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
“APBD DKI Jakarta diarahkan untuk melindungi daya beli masyarakat, khususnya bagi kelompok menengah rentan melalui berbagai kebijakan,” ujar Pramono saat memaparkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Insentif Pajak dan Bantuan Sosial
Pramono menjelaskan, salah satu kebijakan yang ditempuh Pemprov DKI adalah pemberian insentif fiskal daerah sebesar Rp7,14 triliun kepada sekitar 2,3 juta objek pajak.
Pemprov DKI, kata Pramono, juga mengalokasikan belanja bantuan sosial untuk sektor pendidikan, perlindungan sosial, dan rehabilitasi sosial sebesar Rp4,3 triliun. Tak hanya itu, pemerintah daerah juga memberikan subsidi untuk berbagai kebutuhan dasar masyarakat.
“Pemberian subsidi transportasi, pangan, pengelolaan air limbah, dan air minum mencapai Rp6,4 triliun,” jelasnya.
Tarif Transportasi dan Air Tetap
Pemprov DKI Jakarta juga memutuskan tidak menaikkan tarif transportasi umum sepanjang 2025. Kebijakan tersebut berlaku untuk layanan Transjakarta, LRT, dan MRT Jakarta.
Selain transportasi, keringanan tarif air bersih juga diberikan kepada masyarakat melalui program Kartu Air Sehat. Tercatat sebanyak 386.963 pelanggan atau sekitar 34,8 persen dari total pelanggan menerima manfaat keringanan tarif air tersebut.
Inflasi Jakarta Terkendali
Di sisi lain, Pramono menyampaikan bahwa tingkat inflasi Jakarta masih terjaga. Pada Desember 2025, inflasi Jakarta tercatat sebesar 2,63 persen secara tahunan (year on year/yoy), lebih rendah dibandingkan inflasi nasional yang mencapai 2,92 persen.
Untuk menjaga stabilitas inflasi, Pemprov DKI terus melakukan pemantauan harga, memastikan ketersediaan pasokan, menjaga kelancaran distribusi, serta memperkuat komunikasi publik.
Keberpihakan pada Pekerja
Upaya menjaga daya beli juga diarahkan kepada para pekerja. Pemprov DKI menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 6,17 persen sebagai bentuk keberpihakan terhadap kesejahteraan pekerja.
“Kenaikan UMP ini diharapkan dapat menjaga konsumsi masyarakat dan memperkuat permintaan domestik sebagai salah satu mesin pertumbuhan,” kata Pramono.
Kebijakan UMP tersebut diperkuat dengan berbagai fasilitas peningkatan kesejahteraan bagi pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), seperti subsidi transportasi, air, dan pangan.
Sepanjang 2025, sebanyak 18.383 pekerja pemegang KPJ aktif tercatat telah menikmati layanan transportasi publik gratis di Jakarta.
Editor: Redaktur TVRINews





