Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata menjadi RUU usulan inisiatif DPR.
Hal tersebut disepakati dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan pemerintah, di kompleks parlemen Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Advertisement
"Undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. Ini supaya apa? Supaya lebih cepat," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat membuka rapat.
Politikus Gerindra ini lantas meminta persetujuan peserta rapat agar RUU ini jadi usul DPR.
"Ini teman-teman sepakat, ya, bahwa, apa namanya, Undang-Undang Hukum Acara Perdata, ya, menjadi usul inisiatif DPR dan akan berproses sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku," kata Habiburokhman dan dijawab setuju peserta.
Sementara itu Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyatakan pemerintah menyanbut baik usulan agar RUU ini menjadi usul dari DPR.
"Kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR, dan selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku," kata dia.



