Polda Riau Tangkap 6 Tersangka Terkait Perusakan Poskotis Tesso Nilo

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Satgas Tim Percepatan Pemulihan (TP2) menangkap enam orang tersangka terkait perusakan di Poskotis Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan pada November 2025 lalu. Penindakan hukum ini merupakan komitmen Polda Riau dalam upaya melindungi Tesso Nilo.

Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi menyebutkan, keenam tersangka ditangkap atas perusakan terhadap Poskotis Satgas PKH di Dusun Toro dan Pos 2 Dusun Kenayang, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang terjadi pada 21 November 2025. Keenam tersangka ialah BS, HS, JS, HP, DBM, dan SS.

"Di mana motifnya sekelompok 6 orang ini adalah tidak berkenan atas hadirnya Satgas PKH di lokasi kejadian perkara sehingga terjadi perbuatan melawan hukum berupa perusakan dan kekerasan terhadap barang," kata Hengki Haryadi di Mapolda Riau, Pekanbaru, Rabu (21/1/2026).

Para tersangka melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas Satgas PKH, antara lain tenda personel Satgas PKH yang saat itu diisi oleh personel TNI. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita alat kejahatan barang bukti berupa balok besi dan batang besi, serta flashdisk berupa rekaman aktivitas perusakan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 262 KUHP Baru yaitu kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dengan ancaman maksimal 5 tahun dan/atau Pasal 406 KUHP.

"Yang menjadi catatan di sini, penyidikan kami bersifat berkesinambungan. Sangat dimungkinkan kami akan menabahkan konstruksi pasal terkait perlawanan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugasnya di sana dengan ancaman hukuman lebih berat yaiyu 7 tahun," jelasnya.

Hengki menjelaskan penyidikan masih terus akan berkembang. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah dan ancaman pasal pun akan ditambah.

"Artinya tidak terbatas enam orang ini. Apa yang ada di bukti digital bisa kita lakukan penegakan hukum," ucapnya.

Baca juga: Polda Riau Usut Perusakan Pos Satgas TNTN, Pastikan Tindak Tegas

Viral di Medsos

Peristiwa terjadi pada Jumat, 21 November 2025 dan viral di media sosial. Kejadian bermula ketika pelapor dan rekan-rekannya dari Satgas TNTN berada di Poskotis. Tiba-tiba sekelompok massa dipimpin JS dkk mendatangi lokasi dan meminta petugas meninggalkan pos dalam waktu satu jam.

Namun, anggota Satgas menolak dan tetap berada di lokasi sesuai surat perintah tugas. Mendapat penolakan tersebut, jumlah massa semakin bertambah dan situasi kemudian memanas hingga berujung pada aksi pembongkaran dan perusakan.

Fasilitas yang dirusak antara lain lima baliho, satu portal, tiga plang akrilik timbul, 3.000 bibit tanaman, satu tenda pleton TNI AD, satu tenda biru, serta sejumlah dokumen dan perlengkapan pos.

Aksi tersebut tidak hanya terjadi di Poskotis Kenayang, tetapi berlanjut ke Pos 2 Kenayang yang berada tidak jauh dari lokasi pertama. Massa kembali melakukan perusakan terhadap portal, plang, dan gapura selamat datang, kemudian mengangkut beberapa barang menggunakan truk. Total kerugian sementara ditaksir mencapai sekitar Rp190 juta.

Baca juga: Komitmen Tindak Tegas Kejahatan Kehutanan, Polda Riau Tangkap 46 Tersangka




(mea/dhn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Komando Pertahanan Dirgantara Amerika Utara NORAD Dikerahkan ke Greenland
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
Ramai Soal Kabar Rekaman Jejak Langkah Kopilot ATR, Basarnas Ungkap Temuannya
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Waspada Bencana, BMKG: Ada Potensi Peningkatan Cuaca Ekstrem Hingga Akir Januari
• 22 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kamera Trap Rekam Jaguar Mengeong Kayak Kucing, Jadi Bukti Pertama
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6.860 Burung Ilegal di Pelabuhan Padang Bai
• 2 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.