JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap tayangan “Mens Rea” Pandji Pragiwaksono yang diserahkan sebagai barang bukti oleh pelapor dalam bentuk flashdisk.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap tayangan-tayangan itu.
“Alat bukti lagi dianalisis digital forensik, jadi belum ada hasilnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).
Baca juga: Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono yang Berujung Laporan Polisi dan Somasi
Ada tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang mempermasalahkan materi “Mens Rea” ini.
Seluruh pelapor telah memberikan barang bukti berupa salinan tayangan yang sama.
“Iya (barang bukti pelapor lain) sama dengan video tayangan Mens Rea,” kata Budi.
Berkaitan dengan sumber barang bukti itu, penyelidik akan melihat lebih jauh setelah video dianalisis.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Iman Imanudin mengatakan, untuk saat ini, penyelidik menghargai pelapor yang telah memberikan barang bukti tersebut.
Nantinya pihaknya akan menetapkan status legalitas barang bukti tersebut.
“Ya itu nanti kita lihat hasil penyidikan seperti apa. Kami akan menjaga dari mulai proses pelaporan kemudian pemeriksaan, formil kami penuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Iman.
Baca juga: Polisi Bedah Video Mens Rea Pandji Pragiwaksono
Salah satu laporan yang masuk datang dari seorang koordinator Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid, karena merasa tersinggung atas materi yang disampaikannya dalam acara Mens Rea yang tayang di platform streaming Netflix.
Ia pun melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya. Laporannya teregistrasi dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 7 Januari 2026.
“Dalam potongan video yang kami lihat, Pandji menyampaikan pernyataan yang menyebut NU dan Muhammadiyah seolah ikut serta dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang,” kata pelapor bernama Rizki itu, dikutip dari surat laporannya, Kamis (8/1/2026).
Adapun pasal yang dikenakan kepada Pandji meliputi Pasal 300 atau 301 tentang penghasutan agama atau kepercayaan, dan/atau Pasal 242 tentang memberikan keterangan palsu dan/atau 243 KUHP tentang ujaran kebencian, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



