Penampakan Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung dari OTT KPK Bupati Pati Sudewo

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp2,6 miliar dari Bupati Pati Sudewo terkait dugaan pemerasan perangkat desa pada Selasa (20/1/2026).
  • Sudewo bersama tiga kepala desa diduga memeras calon perangkat desa dengan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
  • Bupati Sudewo dan tiga kepala desa ditahan KPK selama 20 hari atas dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Suara.com - Pemandangan tak biasa tersaji di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat tumpukan uang tunai senilai Rp 2,6 miliar dipamerkan di hadapan publik.

Bukan tersimpan rapi di dalam koper, uang miliaran rupiah itu justru ditemukan berceceran di dalam beberapa karung berwarna hijau, kuning, dan putih, serta sejumlah kantong plastik.

Tumpukan uang panas ini merupakan barang bukti kunci dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kabupaten Pati, Sudewo.

Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil pemerasan yang dilakukan secara sistematis oleh Sudewo dan tiga kepala desa terhadap para calon perangkat desa yang ingin mengamankan posisi mereka.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi jumlah fantastis dari uang yang berhasil diamankan timnya di lapangan.

“Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Penampakan Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung dari OTT KPK Bupati Pati Sudewo. (ist)

Asep menjelaskan bahwa uang tersebut disita dari penguasaan Sudewo serta tiga kepala desa yang kini turut menjadi tersangka, yaitu Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN). Kondisi uang saat ditemukan menunjukkan betapa mentahnya transaksi haram tersebut.

“Ini sudah dirapikan karena tadinya uang ditemukan dalam karung,” ujar Asep ketika uang barang bukti ditunjukkan.

Akibat perbuatannya, KPK resmi menahan Bupati Sudewo dan tiga anak buahnya. Penahanan ini dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Baca Juga: Duit Pemerasan Bupati Pati Disetor Pakai Karung, Isinya Sampai Recehan Rp10 Ribu

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep Guntur Rahayu.

Para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan yang berat. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Asep membeberkan modus operandi yang digunakan para tersangka. Skema ini bermula pada akhir tahun 2025 ketika Pemkab Pati mengumumkan akan membuka formasi untuk sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong di 401 desa. Peluang ini diduga langsung dimanfaatkan oleh Sudewo untuk mengeruk keuntungan pribadi.

“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.

Penampakan Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung dari OTT KPK Bupati Pati Sudewo. (Ist)

Untuk melancarkan aksinya, Sudewo menunjuk kepala desa yang merupakan bagian dari tim suksesnya sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau yang dikenal sebagai "Tim 8".

Abdul Suyono (YON) dan Sumarjiono (JION) kemudian bertugas menghubungi para kepala desa lain untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa (Caperdes).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Fadli Zon Ungkap Alasan Pemerintah Ikut Turun Tangan soal Konflik Keraton Solo
• 1 jam lalumerahputih.com
thumb
Kacamata ala Top Gun Presiden Prancis Menarik Perhatian di Davos
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sudinkes Akui Gudang Obat Sementara di Jakbar Tak Layak
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Jembatan Totor Pelang Kembali Berfungsi, 16 Desa Terisolasi di Aceh Tengah Kini Terhubung Kembali
• 13 jam lalupantau.com
thumb
BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen pada Januari 2026
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.