Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan soal kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi yang terjadi di Kota Medan, Sumatra Utara. Dia mengatakan, modus jual beli bayi adalah kejahatan serius dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk alasan ekonomi.
"Anak tidak boleh dijadikan objek transaksi dan negara hadir untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak, menjadi prioritas utama,” ujar Arifah, Rabu (21/1/2026).

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478715/original/019696600_1768914951-000_33KA2FW.jpg)


