JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan bahwa 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena menyebabkan bencana Sumatera kini sudah tidak lagi beroperasi.
“Kalau sekarang, dengan dicabut (izinnya), berarti tidak beroperasi,” kata Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati, dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (21/1/2026).
KLH saat ini tengah menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menentukan langkah lanjutan pengelolaan lahan setelah izin 28 perusahaan dicabut.
Vivien mengatakan, KLHS bertujuan memetakan kondisi lingkungan hidup terkini, termasuk mengidentifikasi area yang mengalami kerusakan serta merumuskan skema pemulihannya.
Baca juga: Soal Potensi Pidana 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera, Ini Respons KLH
Proses kajian tersebut saat ini masih berlangsung.
“Nah, itu sekarang sedang berjalan. Jadi, kalau bertanya bagaimana nantinya? Apa pengelolaannya kelanjutannya? Nah, sekarang step-nya sedang KLHS ya, sedang dikaji. Untuk tahu betul-betul apa yang mesti kita lakukan terhadap daerah itu,” tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Perizinan ke-28 perusahaan itu terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di tiga provinsi Sumatera.
Keputusan ini diputuskan oleh Prabowo usai menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara virtual dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).
"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana, Jakarta, Selasa (2/1/2026).
Baca juga: Warga Curug Kecewa, KLH Tak Kunjungi Permukiman Terdampak TPA Cipeucang
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar dia.
Prasetyo merincikan 28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Total luas dari izin usaha kawasan hutan yang dicabut itu sejumlah 1.010.592 hektar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5479366/original/020442700_1768975667-indonesia_arena.jpg)
