Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2024 silam, melakukan audiensi dengan Komisi IX DPR, Rabu (21/1/2026).
Nur Habib, selaku kuasa hukum dari para pegawai tersebut, mengungkapkan bahwa belum ada titik terang atas PHK sepihak, yang juga terjadi penuh dengan kejanggalan dan bersifat menuduh.
Pasalnya PHK terjadi sesaat setelah para pegawai dimutasi ke kantor cabang ASDP. Mutasi juga dilakukan akibat top level ASDP melayangkan tuduhan pelanggaran berupa korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Ada yang baru 2 jam sampai di tempat mutasi, di cabang yang baru, sudah menerima surat PHK. Ini sangat miris, kenapa harus dimutasi kalau baru 2 jam sampai di PHK,” ungkapnya kepada pimpinan Komisi IX DPR.
Kronologinya, kata Habib, PHK bermula saat ratusan pegawai diperiksa oleh manajemen ASDP pada pertengahan 2023 lalu.
Setelah diperiksa, terdapat temuan auditor internal bahwa para pekerja operator ini telah melakukan pelanggaran PKB pasal 66 ayat 1 huruf M yang mengacu pada indikasi KKN.
Baca Juga
- Pergeseran Moda Transportasi Nataru, Jumlah Penumpang ASDP Naik 8%
- Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Hadiri Sidang Kasus Chromebook, Beri Dukungan ke Ibu Nadiem
- Libur Nataru, ASDP Layani 3,4 Juta Penumpang dan 850 Ribu Kendaraan
Hasilnya, total terdapat 27 pegawai di Merak dan Bakauheni yang terkena PHK pada periode Desember 2023 hingga Februari 2024. Momen yang sama dengan berakhirnya jabatan mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi yang juga dituduh melakukan korupsi.
Tak langsung di PHK, para pegawai dimutasi ke sejumlah cabang, seperti Surabaya, Bima, Manado, hingga Makassar.
Dirinya menyimpulkan, bahwa mutasi dilakukan agar ketika para pekerja ini hendak mengajukan gugatan, mereka harus mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial (PHI) tempat terakhir bekerja yang cukup jauh dari domisili tempat tinggal.
Dengan kata lain, para pekerja akan kesulitan, baik faktor waktu maupun biaya, untuk mengajukan gugatan kepada PHI.
“Yang sangat kami sayangkan, kenapa ASDP PHK orang tapi dimutasi dulu ke tempat yang jauh. Walaupun dalih dia mutasi itu untuk kepentingan perusahaan, kalau memang demikian kenapa baru 2 jam sudah di PHK,” keluh Habib.
Sejumlah usaha pun telah dilakukan oleh para pegawai tersebut, termasuk mediasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan maupun mengajukan gugatan di beberapa PHI.
Namun, meski hasil putusan PHI menyatakan bahwa para pekerja tidak bersalah dan ASDP wajib membayar pesangon, ASDP menolaknya dan melakukan upaya hukum.
Untuk itu, dirinya meminta kepada Komisi IX selaku mitra kerja Kementerian Ketenagakerjaan agar membantu mencarikan solusi terbaik atas PHK sepihak yang berdampak pada ekonomi hingga kesehatan para korban.
Tekanan SosialKuat, salah satu pegawai yang terkena PHK, mengaku tuduhan korupsi memberikan tekanan sosial terhadap dirinya.
Dirinya yang telah puluhan tahun mengabdi dan ikut serta membangun ASDP, mendapat tekanan bukan hanya sindiran dari lingkungan tempat tinggal, tetapi juga kesulitan untuk mencari pekerjaan baru karena tuduhan tersebut.
“Susah kami cari pekerjaan. Manajemen itu jahat sekali. Kami sudah mengabdi puluhan tahun, para direksi hanya duduk sebentar, ambil duit, lalu pergi. Kami yang dibilang korupsi,” keluhnya.
Sementara itu, Porson yang juga terkena PHK mengaku pihak ASDP tak memberikan kesempatan untuk audiensi atas tuduhan yang dilayangkan. Pihak kantor hanya meminta para pegawai untuk menyelesaikannya di PHI.
“Kami disuruh menyelesaikan di PHI, yang ternyata biaya, waktu, dan segala macamnya kami tidak sanggup melakukan,” tuturnya.





