MerahPutih.com - Komdis PSSI memberikan sanksi denda pada Persis Solo atas ulah suporter yang menyalakan flare saat pertandingan BRI Super League 2025/26 melawan Persita Tangerang pada Minggu (4/1) lalu.
Direktur Persis Solo, Ginda Ferachtriawan menyebutkan, pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait berupa denda senilai Rp 250 juta akibat suporter Laskar Sambernyawa yang menyalakan flare di tengah pertandingan.
“Keputusan sanksi denda Rp 250 juta tersebut telah diterima manajemen sejak pekan lalu,” ujar Ginda, Rabu (21/1).
Ia juga memastikan, Persis hanya dikenakan denda Rp 250 juta dan tidak ada tambahan. Suporter tetap diperbolehkan mendukung Persis pada laga selanjutnya.
“Persis terhindar dari sanksi tambahan lantaran dalam pertandingan tersebut tidak terjadi kericuhan maupun gangguan keamanan yang serius,” kata dia.
Baca juga:
Prestasi Persis Jeblok, Kaesang Bersedia Teken 5 Tuntutan Suporter Ultras
Ginda mengaku, nilai sanksi tersebut cukup besar dan menjadi beban tambahan bagi klub. Terlebih, Persis saat ini masih membutuhkan anggaran untuk melakukan pembenahan dan perombakan skuad.
“Kalau dilihat dari nilainya, sanksi ini cukup berat juga. Rp 250 juta itu bukan angka kecil. Jelas jadi beban tambahan, apalagi Persis masih ingin merombak beberapa pemain,” kata dia.
Ia pun mengingatkan suporter, bahwa denda ini telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ia menegaskan kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak
“Ini jadi bahan evaluasi suporter. Kami tidak melarang suporter menyampaikan aspirasi maupun kritik, selama dilakukan dengan cara yang sesuai aturan,” katanya.
Baca juga:
Intip Peluang Masuk 4 Besar, Persita Ingin Konsisten di Putaran Kedua Super League 2025/2026
Ia menambahkan, Persis masih berada dalam pengawasan operator liga. Artinya, jika ada kejadian serupa bisa berujung pada sanksi yang lebih berat.
“Jangan sampai kejadian ini terulang. Kami butuh dukungan suporter, tapi dukungan yang bersinergi, yang mengarah ke kemenangan dan kebaikan tim,” tegasnya. (Ismail/Jawa Tengah)




