Garis batas negara antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara mengalami pergeseran. Akibatnya, luas wilayah Indonesia seluas 6,1 hektare di Pulau Sebatik berkurang dan dicaplok Malaysia.
Ketentuan tersebut merupakan hasil pertemuan ke-45 Komite Gabungan Indonesia-Malaysia tentang Demarkasi Perbatasan. Komite tersebut memaparkan hasil kegiatan bersama antar Tim Teknis Indonesia dan Malaysia periode 28 Juli 2023 sampai 16 Februari 2025 dalam pertemuan ke-45 tersebut. Fokus kegiatan tim teknis adalah lahan sengketa sepanjang 23 kilometer di Pulau Sebatik.
"Konsekuensi kesepakatan pertemuan ke-45 adalah Indonesia mendapatkan hak seluas 127 hektare dari lahan sengketa, sedangkan Malaysia mendapatkan hak seluas 4,9 hektare," kata Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Ossy Dermawan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu (21/1).
Ossy menjelaskan kesepakatan lain dalam pertemuan tersebut adalah penyediaan zona penyangga selebar 10 meter di perbatasan. Dengan demikian, ada tambahan luas wilayah negara yang hilang 2,4 hektare di perbatasan Pulau Sebatik.
Hilangnya kawasan negara seluas 6,1 hektare membuat 63 bidang tanah yang tadinya dimiliki Warga Negara Indonesia berada di kawasan Malaysia. Hal tersebut membuat 51 WNI pemegang sertifikat tanah kehilangan haknya.
Secara rinci, 26 orang memiliki hak dalam bentuk dokumen desa, 19 orang merupakan pemegang sertifikat hak atas tana, lima orang pemegang akta di bawah tangan, dan satu orang pemegang dokumen lain.
"Kami bekerja sama intens dengan pemerintah daerah dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan di Pulau Sebatik untuk melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap masyarakat terdampak untuk relokasi terhadap masyarakat terdampak," katanya.
Ossy merekomendasikan agar ada percepatan pendaftaran tanah di Pulau Sebatik hasil pertemuan ke-45 Komite Gabungan Indonesia-Malaysia. Sertifikasi dilakukan di tanah baru akibat penambahan kawasan maupun tanah yang hilang setelah masuk kawasan Malaysia.
Selain itu, Ossy menilai Kementerian Dalam Negeri dan BNPP perlu mempercepat pengesahan nota kesepahaman di wilayah perbatasan lain. Setidaknya ada dua provinsi dengan kawasan perbatasan yang menjadi sorotan, yakni Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Seperti diketahui, Kalimantan Barat memiliki enam Pos Lintas Batas Negara atau PLBN dengan Malaysia di lima kabupaten, yakni Sintang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Sanggau, dan Sambas. Sementara itu, Nusa Tenggara Timur memiliki satu PLBN dengan Timor Leste, yakni PLBN Motaain di Kabupaten Belu.
Ossy mengusulan harus ada sinkronisasi peraturan dengan kementerian lembaga terkait untuk menjaga luas kawasan nasional. Sebab, pengendalian dan penertiban kawasan di perbatasan menjadi salah satu rekomendasi dalam menjaga area di batas negara.
"Pengendalian dan penertiban kawasan perbatasan mengikuti apa yang jadi rencana tata ruang agar tata ruang bisa jadi panglima dalam pembangunan di daerah," ujarnya.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5317774/original/014808500_1755405615-IMG-20250817-WA0095.jpg)