JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan kedua kepala daerah sebagai tersangka dan menahannya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Kemendagri telah mengambil langkah cepat dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan di daerah.
BACA JUGA:Debut Dejan-Bernadine Berbuah Manis di Indonesia Masters 2026
BACA JUGA:Penampakan Black Box Pesawat ATR 42-500 PK-THT yang Ditemukan di Dasar Jurang Bulusaraung
"Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Januari 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Dalam kondisi tersebut, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan atau berhalangan sementara. Hal ini sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014.
BACA JUGA:Sekolah Kebanjiran, Siswa di Jakarta Boleh PJJ dan WFH di Rumah
BACA JUGA:Black Box Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan di Jurang Bulusaraung, Ini Fungsi dan Cara Kerjanya
Sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan Wali Kota Madiun Maidi oleh KPK, Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026.
Radiogram tersebut meminta Wakil Wali Kota Madiun untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Madiun.
Hal ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut.
Langkah serupa juga dilakukan Kemendagri terkait penetapan tersangka dan penahanan Bupati Pati Sudewo.
BACA JUGA:BMKG dan Pemprov Jakarta Gelar OMC untuk Antisipasi Potensi Hujan Ekstrem
BACA JUGA:Modus 7 Kepala Daerah Tersangka Korupsi Hasil Pilkada 2024 Diungkap KPK: Identik dengan Politik Balas Budi
- 1
- 2
- »



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F11%2F19%2Fd05ded601eace29fd9f836997854bc9a-20251119TOK11.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5451690/original/037321300_1766332972-1000329790.jpg)
