Grid.ID - Richard Lee mangkir dalam pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Doktif desak tersangka agar segera dilakukan penahanan. Ini tanggapan polisi.
Pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang dijadwalkan pada Senin (19/1/2026) tidak bisa terlaksana. Hal ini lantaran Richard Lee sebagai tersangka mangkir dalam panggilan tersebut.
Ketidakhadiran Richard Lee tak luput mendapat sorotan dari Doktif, pihak yang melaporkannya ke polisi. Namun terkuat alasan ia tidak bisa hadir, pemilik klinik kecantikan Athena itu absen lantaran sedang sakit.
Absen Karena Sakit
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengonfrimasi absennya Richard Lee. Budi mengatakan jika yang bersangkutan telah mengirimkan surat melalui kuasa hukumnya dengan alasan sakit.
“Dari pemeriksaan tanggal 7 Januari 2026, pemeriksaan di-cut dengan alasan kemanusiaan. Kondisi tersangka kurang fit setelah pemeriksaan sampai larut malam. Sehingga, ada kesepakatan untuk melanjutkan pemeriksaan pada hari Senin, 19 Januari 2026, yaitu tepatnya hari ini,” ucap Budi, dikutip dari Kompas.com.
"Namun, kondisi tersangka DRL juga sedang sakit. Pihak pengacara sudah mengirimkan surat kepada penyidik," tambahnya.
Akibat ketidakhadiran Richard Lee, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada 4 Februari 2026 mendatang. Pihak kepolisian pun berharap yang bersangkutan bisa hadir dalam pemeriksaan nanti.
"Untuk diagendakan pada 4 Februari 2026," ujar Budi.
Doktif Desak Richard Lee Segera Ditahan
Ditetapkannya Richard Lee sebagai tersangka membawa sedikit angin lega bagi Doktif alias Samira Farahnaz. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, belum ada penahanan yang dilakukan pada Richard Lee.
"Tiga alat bukti di antaranya White Tomato yang sudah busuk, DNA Salmon, dan stem cell," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.
"Seharusnya penahanan sudah bisa dilakukan. Jadi, Doktif heran kalau tidak dilakukan penahanan. Sebenarnya Polda Metro Jaya takut sama siapa?" tambahnya.
Tanggapan Polisi
Terkait permintaan Doktif agar Richard Lee segera ditahan, pihak kepolisian lantas memberikan tanggapannya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebut bahwa hal itu sah-sah saja meminta tersangka untuk segera ditahan.
"Permintaan pelapor sah-sah saja untuk dilakukan penahanan itu kan haknya seorang yang merasa menjadi korban," jelas Budi.
"Keadilan juga mungkin menurut yang bersangkutan," sambungnya.
Terkait Richard Lee mangkir dalam pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, polisi mengaku akan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan kepada masyarakat. Namun hal ini tak menghentikan Doktif untuk mendesak tersangka agar segera dilakukan penahanan.
"Kita harus mengkaji kembali. Kami kan juga harus menyesuaikan dengan KUHP dan KUHAP yang baru ya," ujar Budi.
"Nah, makanya kita harus mengedepankan asas kemanusiaan kepada masyarakat," lanjutnya. (*)
Artikel Asli


