Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah Kantor Money Changer di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Penggeledahan untuk mencari bukti kasus dugaan korupsi ekspor limbah sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME).
“Memang benar kami melakukan penggeledahan terkait POME, beberapa waktu lalu,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaiman di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Januari 2026.
Syarief mengatakan penggeledahan itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang terkait perkara ini. Kejagung enggan memerinci sosok yang menukarkan uang.
Baca Juga :Jaksa Agung: Perusahaan yang Dicabut Izinnya Bisa Dipidana atau Denda
“Dari siapa yang mengirim dan siapa yang menerimanya belum bisa kami ungkapkan,” ujar Syarief.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metro TV/Candra
Kejagung menggeledah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum lama ini. Pejabat di instansi itu, berpeluang dipanggil.
“Selama menurut penyidik dibutuhkan pasti akan dimintai keterangan untuk mendukung,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Oktober 2025.
Anang menjelaskan penggeledahan di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai untuk mencari bukti dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME), pada 2022. Permintaan keterangan terhadap pejabat di instansi itu biasanya untuk mengonfirmasi temuan penyidik.


